REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Warga Kotabaru merasa kecewa setelah pertemuannya dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru yang tak menghasilkan solusi terkait ganti rugi atas pengadaan tanah pembangunan pengembangan Lapangan Terbang Gusti Syamsir Alam Kotabaru, yang berlangsung di Aula Desa Stagen, Jum’at, (8/2) lalu,
Ahmad (48) salah satu warga setempat saat di lapangan mengatakan, kurangnya edukasi dari awal membuat warga kebingungan.
” Harusnya ada edukasi menyeluruh sejak awal sehingga masyarakat tau prosedurnya, kami berharap ada titik terang mengenai harga yang kami harapkan,” ucapnya pada Sabtu (08/02/2025) kemarin.
Adapun warga lain, Edi, juga menyoroti bahwa pertemuan itu tidak bisa disebut musyawarah karena tidak memberikan ruang untuk negosiasi yang adil.
” Menurut orang awam seperti saya, musyawarah ada sesi saling tukar pendapat lalu lahir satu keputusan yang menguntungkan semua pihak, sementara kemarin tidak mendapatkan hasil yang memuaskan,” kata Edi.
Selanjutnya warga lainnya (DK), juga menyatakan keberatannya. “Rumah yang baru saya bangun dengan modal hampir 700 juta rupiah hanya dinilai 369 juta. Bahan bangunan yang digunakan sebagian besar adalah ulin dan beton, yang saat ini harganya mahal,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik metode penilaian tim KJPP yang hanya mengambil foto tanpa pemeriksaan menyeluruh, berharap agar penilaian ulang dilakukan dan seluruh warga tidak perlu membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Menanggapi hal ini, Irvan Umbara, Kasi Pengadaan Tanah dan anggota tim pelaksanaan pengadaan tanah Kotabaru, menjelaskan bahwa warga yang tidak sepakat dengan hasil musyawarah bisa mengajukan keberatan pada pengadilan negeri untuk membuka sidang dan mengikuti hasil putusan pengadilan.
Menurut Irvan, ” Terdapat miskomunikasi dalam pengajuan keberatan ke pengadilan sebelumnya, Pengadilan akan menentukan apakah harganya tetap atau akan ada peninjauan kembali di lapangan dan semoga hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Irvan.