REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar soroti permasalahan konflik pada lahan PT. Madhani Talatah Nusantara di konsesi PKP2B PT. Baramarta.
Hal tersebut terjadi lantaran persoalan itu kian hari belum menemukan jalan keluar. Meski beberapa hari yang lalu nyaris terjadi peristiwa kekerasan di wilayah PT. Madhani, namun hal tersebut tidak memicu adanya solusi untuk penyelesaiannnya.
Ketua komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz ketika diminta konfirmasi (Senin, 3 Maret 2025 membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku mengetahui dari informasi di lapangan kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut ke PT. Baramarta.
“Saya sudah sering sampaikan bahwa jangan zholim, hargai masyarakat setempat terutama mereka yang menguasai lahan. Apalagi setahu saya, PT. Madhani bekerja di PT. Baramarta bukan kali ini saja, mulai dulu zaman PAMA hingga sekarang, PT. Madhani sudah bekerja.” Tutur Mahfudz.
Namun yang mahfudz sesalkan mengapa konflik tidak mau bayar ganti rugi lahan oleh PT. Madhani ini terjadi hanya saat ini. Dulu pada saat mereka (PT. Madhani) mulai bekerja kira-kira tahun 2002, selalu taat bayar ganti rugi dan nyaris tidak ada konflik. Apakah karena ada pergantian pihak di dalam kontrak PT. Madhani dengan PT. Baramarta yang dulunya ada peran PT. Prima Multitrada (PT. PMT) kemudian diganti dengan PT. Mitra Pengelolaan Tambang (PT. MPT).
“Karena itu, saya nanti akan pertanyakan kepada PT. Baramarta mengenai peran PT. MPT ini. Seingat saya pada saat Pansus dulu, nanti koreksi kalau saya salah, bahwa PT. MPT ini dibayar 2 dollar permetrik ton, kemudian ada lagi biaya jasa pengurusan lahan yang dibayar melalui PT. MPT. Nah kalikan saja penjualan dari produksi PT. Madhani tahun 2024 sekitar 580.000 Metrikton.” Beber Mahfudz.
Ditambahkannya lagi, jika keberadaan PT. MPT di dalam kontrak antara PT. Madhani dan Baramarta ini justru menjadi beban dan biang kerok konflik lahan antara PT. Madhani dan masyarakat, sebaiknya keberadaan PT. MPT ditinjau ulang.
“Untuk mematangkan hal ini, nanti saya usulkan ke komisi II agar melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada seluruh stakeholders terkait dengan PT. Baramarta agar dibahas bersama dengan menghadirkan Asisten II, Bagian ekonomi Setda Banjar, Komisaris dan Direksi serta beberapa Bagian dari Manajemen PT Baramarta khusus mempertanyakan peran PT. MPT.” Terang Mahfudz
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan bahwa bisa saja nanti Komisi II DPRD Banjar merekomendasikan kepada PT. Baramarta dan Pemkab Banjar agar mengeluarkan PT. MPT dari kontrak antara PT. Madhani dan PT. Baramarta, jika memang PT. MPT menjadi beban dan tidak dapat menjadi konsultan yang solutif.
“Karena itu kita akan perdalam peran PT. MPT di dalam kontrak Baramarta dan pelaksanaan tanggung jawabnya selama ini, seperti kewajiban membayar jamrek, PNBP IPPKH serta kewajiban melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan sebagainya.” Tutup Mahfudz.
