REPUBELIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Aparat Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, buka suara terkait persoalan tanah yang terjadi di daerahnya.
Menurut Kepala Desa Tungkaran Anwar mengatakan, persoalan tanah tersebut mencuat lantaran sesoarang bernama Syamsi Walkomar yang mengakui tanah itu dalam penguasaannya.
Akibat kejadian itu banyak masyarakat yang geram lantaran perilaku Syamsi Walkomar menimbulkan keributan didaerahnya.
“Masyarakat yang tidak terima dengan perilaku Syamsi Walkomar dengan terpaksa melakukan perlawanan dengan melakukan pemukulan,” ungkap Kapala Desa Anwar kepada Jumat 2 Mei 2205.
Alhasil warganya yang melakukan pemukulan bernama Muhammad Ridwan ditahan oleh pihak Kepolisian.
“Saat ini Muhammad Ridwan ditahan di Polsek Martapura Kota Kamis 1 Mei 2025 dini hari,” lanjutnya.
Dalam masalah yang ada Anwar menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polsek, alasannya dikarenakan apa yang dilakukan oleh warganya itu tidak terima lantaran tanah ayahnya yang sudah bersertifikat diserobot.
“Warga saya itukan mempertahankan hak dia dan sebelum melakukan pemukulan Muhammad Ridwan dan keluarganya sudah tiga kali meminta dengan baik baik kepada Syamsi Walkomar untuk tidak menyerobot tanahnya,” lanjutnya.
Jadi sebenaranya penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Muhammad Ridwan harusnya tidak langsung dilakukan.
“Dalam hal ini saya sebenarnya bingung, warga saya itukan hanya mempertahankan tanah milik ayahnya yang diduga ingin diambil sepihak oleh Symasi Walkomar tanpa melalui proses hukum. Ini saya jujur bingung harusnya Polsi juga melakukan penahanan terhadap Symasi Walkomar karena diduga sudah melakukan penyerobotan tanah warga saya,” bebernya.
Kemudian terkait dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak Muhammad Ridwan dan Ayahnya bernama H. Muhammad Amin, yakni Darma Raudian Noor. SH mengenai surat tanah yang dipegang oleh Symasi Walkomar diduga sudah tidak berlaku.
“Saya sampaikan itu karena tanah yang diakui Symasi Walkomar miliknya, sebenarnya sudah lama dijual belikan oleh ahli waris dan bahkan warga yang membeli sudah ada yang membuatkan skt, sporadik, bahkan sertifikat,” ujarnya.
Diceritaknya berdasarkan data yang ada ditempatnya, ahli waris yang menjual tanah tersebut adalah Anang Zazuly.
“Dari data yang saya pegang tanah itu milik H. Muhammad, lalau diwariskan kepada anaknya bernama Anang Zazuly kemudian Anang Zazuly memberi kuasa melalui notaris kepada Camat Martapura kala itu bernama Pahri, pada pernyataan itu beliau diberi kuasa untuk menjual mengapling serta menandatangani surat menyurat. Lalu juga ada dokumen yang menyatakan bahwa Anang Zazuly sudah menerima uang dari hasil penjualan tanah tersebut,” tuturnya.
Sebelumya Symasi Walkomar kata Anwar juga ada menemui dirinya untuk meminta tanah itu dikuasainya dan ingin melakukan pembenahan lagi.
“Waktu itu saya sampaiakan saya tidak bisa melakukan hal tersebut, karena tanah itu sudah dijual dan sudah ada yang menerbitkan sertifikat SKT dan sporadik. Jika saya memenuhi permintaanya nanti saya yang berbahaya,” katanya.
Kemudian pada kesempatan itu Anwar juga menyampaikan agar Symasi Walkomar tidak melakukan pekerjaan diara tanah warga dengan sepihak.
“Saya sudah meminta kepada Symasi Walkomar agar tidak melakukan hal yang membuat masyarakat geram, jika dirinya merasa memiliki tanah tersebut dengan dasar dia mempunyai segel maka saya meminta agar diselesaikan secara hukum, tetapi apa yang saya sampaikan tidak dilakukannya, malah Symasi Walkomar membawa banyak rekannya pada saat melakukan pembersihan lahan dan membuat patok,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya untuk segel tanah yang dimiliki oleh Symasi Walkomar pernah diperiksa Anwar setelah di cek dibuku agenda ternyata SKT yg dimaksud tidak termuat dibuku agenda. Kemudian dalam agenda surat buku tanah desa ternyata juga diketahui sporadik yang dikeluarkan saat itu dimulai pada tahun 1984.
“Tapi segel yang dimiliki Symasi Walkomar tahun 1983, adapun panduan dokumen yang kami dapat berasal dari pejabat desa yang pertama, disitu juga ditemukan bahwa agendanya tidak ada pada buku tersebut, tulisan di segel menggunakan mesin tik yanga ada desa pada tahun itu berbeda sementara saat itu mesin tik hanya satu saja artinya ini kejanggalan, selanjutnya stempel yang digunakan juga berbeda, lalau terkait tanda tangan dari saksi, ternyata mengakui tidak pernah melakukannya. Karena merasa tidak pernah melakukan saksi itupun membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah melakukannya,” akunya.
Perlu disampaiakan meski demikian pada surat tanah itu banyak ditemukan ketidaksesuaian dari data yang ada, tetap saja bukan wewenangnya untuk menentukan surat segel tersebut benar atau tidaknya.
“Yang saya sampaikan hanya sesuai dengan dokumen yang kami miliki saja selebihnya pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri Anwar berharap agar persoalan ini cepat diatasi dan diproses oleh pihak terkait, jangan sampai ada kesan orang yang membela dan mempertahankan hartanya ditahan sedangkan yang menyerobot atau mengambil hak orang lain Tanpa seijin pemiliknya malah didiamkan atau dilindungi
“Dalam masalah sengketa tanah ini siapa yang mendalilkan harus membuktikan tentunya adanya proses pengadilan, agar masyarakat tidak merasa resah dan tidak terjadi keributan,” akhirnya.
