Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»UMUM»Skandal Tanah di Banjarbaru: Surat Soporadik Diduga Palsu, Lurah Lama Jadi Tersangka — Surat Baru Terbit Lagi di Lahan yang Sama!

    Skandal Tanah di Banjarbaru: Surat Soporadik Diduga Palsu, Lurah Lama Jadi Tersangka — Surat Baru Terbit Lagi di Lahan yang Sama!

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya12/11/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU — Dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat tanah kembali mencoreng wajah pemerintahan di Kota Banjarbaru. Kasus sengketa lahan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kini menyeret seorang mantan lurah ke meja hijau, setelah muncul bukti adanya surat soporadik diduga palsu yang diterbitkan dua kali di lokasi yang sama.

    Sidang kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan mulai mengungkap praktik yang dinilai janggal bahkan berpotensi melanggar hukum.

    Satu Lahan, Dua Surat, Dua Kali Terbit

    Fakta yang mencengangkan terungkap di ruang sidang. Salah satu saksi, Dayat, mewakili pemilik lahan H. Arjani, mengungkap bahwa tanah seluas 19 hektare yang diterbitkan surat soporadik pada 2016, kembali diterbitkan ulang pada 2021 — di lokasi yang sama, bahkan dengan luasan yang bertambah menjadi 24 hektare.

    “Yang lebih aneh lagi, surat pertama itu sebenarnya sudah bermasalah, bahkan tanda tangan saksinya diduga palsu. Tapi anehnya, kelurahan malah berani menerbitkan surat baru di tanah yang sama,” tegas Dayat usai persidangan.

    Majelis hakim, kata Dayat, menerima keterangan saksi dengan baik karena bukti yang disampaikan dianggap kuat dan relevan.

    Kuasa Hukum Korban: “Ini Bukan Kelalaian, Tapi Kesengajaan!”

    Kuasa hukum H. Arjani, Samsul Bahri, SH, MH, menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kesengajaan untuk menutupi praktik pemalsuan.

    “Surat tahun 2016 itu sudah jelas bermasalah dan jadi barang bukti penyidik. Tapi anehnya, pada 2021 muncul lagi surat serupa dengan tambahan luas tanah. Ini bukan kelalaian, tapi perbuatan yang sadar dan melanggar hukum,” ujarnya tajam.

    Ia juga mendesak lurah yang kini menjabat untuk mencabut surat soporadik 2016 dan 2021 agar tidak lagi dijadikan dasar kepemilikan lahan.
    “Kalau surat itu dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tapi juga mempermalukan institusi pemerintah sendiri,” sindirnya.

    Pejabat Kelurahan Akui Ada Tumpang Tindih

    Keterangan dari pihak kelurahan justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan. 

    Ufik, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Sungai Tiung, mengaku memang ada tumpang tindih lahan di lokasi tersebut.

    “Waktu pengambilan titik sampel tanah, kami sudah tahu ada masalah. Tapi saya tidak ikut dalam pembuatan surat soporadik karena hanya bertugas di lapangan,” ungkapnya.

    Pembelaan dari Pihak Tersangka: “Kami Hanya Jalankan Tugas”

    Sementara itu, kuasa hukum mantan lurah yang kini menjadi tersangka, Dedi, berusaha membela kliennya. Ia menegaskan, sang lurah hanya menjalankan tugas sebagai pejabat administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

    “Klien kami tidak punya niat jahat. Semua dijalankan sesuai aturan. Kalau ada keberatan, harusnya dilaporkan ke PTUN, bukan ke polisi,” ujarnya.

    Namun di sisi lain, ia tak bisa membantah bahwa tanda tangan saksi pada surat tersebut memang diduga palsu. “Kalau benar palsu, itu pidana. 

    Tapi lurah tidak tahu soal itu, karena memang tidak ada SOP yang mewajibkan verifikasi tanda tangan saksi dalam pembuatan soporadik,” tambahnya.

    Sistem Rusak, Warga Jadi Korban

    Kasus ini memperlihatkan lubang besar dalam sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Lemahnya verifikasi, ketiadaan SOP, dan mudahnya surat diterbitkan tanpa pengecekan mendalam membuat praktik penyalahgunaan dokumen tanah semakin subur.

    Ironisnya, pejabat yang semestinya melindungi hak masyarakat justru menjadi bagian dari masalah.

    Publik berharap, persidangan ini tidak berhenti pada pembuktian formal semata, tapi juga menjadi pintu masuk bagi penertiban total sistem penerbitan surat tanah di Banjarbaru.

    Karena jika tidak, bukan tidak mungkin surat-surat “ajaib” seperti ini akan terus bermunculan — dan tanah rakyat akan terus jadi korban permainan segelintir oknum.

    Related Posts

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Pelayanan Makin Nyaman! PTAM Intan Banjar Hadirkan Ruang Layanan Terpadu dan Ramah Keluarga

    05/03/2026

    PT Air Minum Intan Banjar Lakukan Peremajaan Pipa 20 Tahun, Tekan Kebocoran dan Perluas Layanan ke Wilayah Barat

    25/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?