
Republikberita.co.id, Banjarbaru,- Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru melalui Bidang Metrologi menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/10/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor perdagangan di Banjarbaru dengan tujuan memberikan pemahaman dan pembinaan agar pelaku usaha menerapkan aturan yang benar dalam pelabelan dan takaran isi produk sesuai ketentuan metrologi legal.

Kepala Bidang Metrologi Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin bagi pelaku usaha.
“Latar belakang kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha, agar lebih memahami aturan mengenai pelabelan, jumlah isi dalam kemasan, dan takaran barang sesuai ketentuan metrologi legal,” ujarnya.
Shanty menekankan sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga mendorong mereka menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi metrologi kepada masyarakat.
“Kalau sudah paham tentang BDKT, insya Allah jual-beli akan saling untung dan amanah,” tambahnya.
Pemateri dari Badan Standarisasi Metrologi Legal Region III Kalimantan, Elva Mariana, menjelaskan pentingnya metrologi legal dalam menjaga keadilan antara produsen, pedagang, dan konsumen.
“Supaya sama-sama nyaman, isi barang harus diketahui beratnya dengan jelas,” jelasnya.
Elva menambahkan bahwa metrologi legal tidak hanya mengatur berat dan takaran barang, tetapi juga seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Barang dalam keadaan terbungkus, seperti susu kemasan, makanan ringan, sabun, bahkan korek api dan gas LPG, termasuk dalam ruang lingkup metrologi legal. Termasuk juga UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), seperti timbangan pasar, dispenser BBM, hingga KwH meter listrik rumah tangga,” terangnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru Bidang Hukum dan Politik, Marhain Rahman, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan transaksi jual-beli.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan keadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional, toko, warung, maupun minimarket,” ujarnya.
Marhain mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin menerapkan ketentuan metrologi demi terciptanya Banjarbaru yang tertib dan berkeadilan dalam sektor perdagangan.
“Dengan label kemasan yang benar, informasi isi sesuai, dan distribusi produk yang memenuhi standar, masyarakat terlindungi, dan Banjarbaru dapat berkembang sebagai kota pelayanan yang berkeadilan,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya metrologi legal, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Banjarbaru.

