Close Menu
    What's Hot

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HUKUM»Duduga Tidak Adil Memberikan Vonis. PN Martapura di Demo Mahasiswa

    Duduga Tidak Adil Memberikan Vonis. PN Martapura di Demo Mahasiswa

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya13/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    oppo_0

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Miris hukum di Kabupaten Banjar nampaknya diduga sudah tidak netral lagi, ibarat pisau tumpul ke atas tajam kebawah. 

    Hal itu bukan tanpa alasan, sesuai fakta yang ada dimana Pengadilan Negeri PN Martapura Kabupaten Banjar, tengah memvonis Sumardi, seorang petani singkong dan pisang Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

    Diketahui awal kejadian Sumardi, awalnya melakukan penanaman singkong dan pisang di wilayah tanah kawasan milik Perusahaan Daerah Baramarta. 

    Namun entah bagaimana tiba-tiba saja tanpa sepengetahuan Sumardi lahan singkong sebanyam 3000 tanaman dan pisang 47 batang miliknya dirusak oleh operator excavator untuk kegiatan land clearing lahan tambang batu bara. 

    Mengethui permasalah itu Sumardi kesal dan sontak saja meminta ganti rugi atas kebun singkong dan pisangnya. 

    Karena emosi Sumardi juga secara tiba-tiba memegang kerah baju pelaku yang merusak kebunnya dengan tangan kirinya, sementara tangan kanannya memegang parang. 

    Saat itu memang Sumardi diminta untuk tenang oleh operator tersebut, dan ingin menyampaikan masalah tersebut akan dibahas dengan pimpinan perusahaan.

    Kemudian lantaran merasa tidak terima, operator melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian dan berdasarkan laporan polisi yang diterimanya, kejadian itu terjadi 29 April 2024, sekitar pukul 08.30 Wita.

    Berjalannta waktu tepat pada Rabu 20 Oktober 2024 Hakim tengah memvonis Sumardi dan di tuntut masa percobaan selama 5 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan, dari hasil Tuntutan JPU dan di putus berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dan dibacakan pada persidangan.

    Akibat vonis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri membuat para Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Se Kalimantan Selatan dan Aktivis Lingkungan melalukan aksi di depan PN Martapura. 

    Koordinator aksi Iqbal Hambali Sahli mengatakan, bahwa vonis yang diberikan Hakim kepada Sumardi menurutnya tidak adil.

    “Keputusan yang diberikan Hakim dirasa-rasa tidak memik kepada rakyat dan tentunya sangat merugikan rakyat,” ungkapnya. 

    Ia juga berharap agar kriminalisasi petani tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Kalsel.

    “Kami juga berharap agar kasus kriminalisasi ini tidak terjadi lagi dimanapun itu,” harapnya.

    Sementara itu Aktivis Lingkungan Muhammad mengatakan, bahwa dirinya menginginkan agar Sumardi dibebaskan tanpa syarat. 

    “Karena putusan yang di smapaikan Hakim tidak melihat sebab akibat, Pak Sumardi memang melakukan ancaman tetapi bukan untuk menyakiti, dimana beliau hanya meminta haknya lantaran kebun beliau di rusak sepihak oleh pihak perusahaan,” akunya. 

    Ironisnya perusahaan yang melakukan perusakan kebun itu bukanlah yang memiliki lahan yang diatanami oleh Sumardi. 

    “Sumardi mena di lahan Perusahaan PT Baramarta milik daerah Kabupaten Banjar, dan pada saat melakukan penanaman beliau juga sudah meminta izin terlebih dahulu kepihak Baramarta,” bebernya. 

    Sementara itu saat dikomfirmasi pihak Humas PN Kabupaten Banjar mengatakan, bahwa putusan yang di berikan Hakim sudah mutlak dan tidak bisa dirubah lagi. 

    ” Jadi jika ingin merubah masa tahanan maka harus mengajukan banding,” akhirnya. 

    Related Posts

    Habiskan Miliaran Belanja Mobil Dinas Baru untuk Forkopimda di Tengah Efisiensi Anggaran Banjarbaru Disorot Publik

    26/11/2025

    Wali Kota Banjarbaru Percayakan Sirajoni Duduki Posisi Sekda

    03/11/2025

    Proyek Jembatan di Martapura Barat Nyaris Telan Korban, Keselamatan Pekerja Diabaikan

    02/11/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025

    PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, Dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal

    21/12/2025
    Berita Pilihan
    ADVERTORIAL

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025 ADVERTORIAL

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan terjadinya gangguan suplai air bersih…

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025

    PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, Dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal

    21/12/2025
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ini Wilayah Yang Terdampak Distribusi Air Akibat Perbaikan

    28/12/2025

    PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) Juara 1 Eco Office Kategori BUMN/BUMD/Bank pada ajang Lingkungan Hidup Award Tahun 2025

    23/12/2025

    Jelang Haul PTAM Intan Banjar Tingkatkan Kapasitas Pompa di Zona Martapura Dari Sebelumnya 80 Liter pper Detik Menjadi 150 Liter Per Detik

    21/12/2025
    Most Popular

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Kotabaru

    07/09/2024

    Archives

    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Februari 2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?