Close Menu
    What's Hot

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Akhirnya Setalah 4 Tahun  Lamanya, Kasus TPPU Pada PT KCE Sudah Ada Tersangka

    Akhirnya Setalah 4 Tahun  Lamanya, Kasus TPPU Pada PT KCE Sudah Ada Tersangka

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya22/09/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    0-0x0-0-0#

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Kasus dugaan TPPU penggelapan dalam jabatan di  PT KCE yang sempat di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel, akhirnya temui titik terang.

    Dimana kasus yang prosesnya dilakukan sejak tahun 2021 yang lalau saat ini baru saja menetapkan tersangkanya.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negari Banjarbaru  Ganes Adi Kusuma, S.H., M.H. Dimana katanya bahwa Meraka sudah menetapkan tersangkanya.

    “Untuk tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa penggelapan dalam jabatan di laporkan Yusti Yudiawati, selaku Komisaris, pemegang saham dan Pemegang Saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) ke Ditreskrimsus Polda kalsel di Banjarmasin sudah ditahan oleh kami,” ungkpanya Selasa23 September 2025.

    Perlu diketahui kasus dugaan TPPU terjadi pada salah satu perusahaan PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) dimana Yusti Yudiawati, selaku Komisaris, pemegang saham tersebut melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib lantaran adanya tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh 

    mantan Direktur Utama PT KCE Amru Roestam Pohan beserta istrinya Isna Yusdiati yang juga mantan Komisaris PT KCE dengan kerugian lebih dari Rp17 Miliar.

    Melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi menyampaiakan  bahwa kasus dugaan TPPU yang dilakukan kedua orang tersebut awalnya diproses di Polda Kalsel. 

    “Waktu itu sudah P19 di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, namun salah satu alat bukti dari pokok perkara berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke Bank CIMB Niaga belum dihadirkan, Rabu (24/5/2023).

    Sebelumnya untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut sudah diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Namun, kasusnya yang harusnya sudah P21 itu sudah 4 kali bolak balik dari Kejati Kalsel ke Krimsus Polda Kalsel.

    ”Kasus ini murni TPPU dan kasus pokoknya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh kedua orang terlapor dan kini statusnya sudan menjadi tersangka. Menurut kami kasus ini mulai terjadi sejak Tahun 2018 sampai 2020 dengan kerugian lebih dari Rp17 Miliar, bahkan mencapai Rp35 Miliar,” jelas Muhammad Rusdi kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (24/5/2023).

    Kedua tersangka, beber Rusdi juga mendirikan perusahan PT Nahrina Beton Sejahtera (NBS) yang diduga menggunakan dana milik PT KCE. Di PT NBS keduanya punya jabatan sama dengan di PT KCE. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tertanggal 21 Februari 2021 disebutkan telah terjadi penggelapan atau pencucian uang oleh kedua orang tersebut dan kemudian disampaikan aduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Kalsel oleh Yusti Yudiawati.

    “Mereka berdua (tersangka) membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE dan itu diakui oleh penjual tanah, serta inilah salah bukti yang kuat telah terjadi dugaan TPPU. Kasus ini sudah P19, hanya saja sudah 4 kali bolak balik dari penyidik Krimsus Polda Kalsel kepada jaksa peneliti Kejati Kalsel,” tegas Rusdi.

    Sampai saat ini lahan atau tanah yang diduga hasil TPPU dari kedua tersangka belum dipasangi garis polisi atau Police Line oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel.

    ” Tanah yang dibeli dan bukti terjadinya dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka belum dipasangi garis polisi oleh penyidik Krimsus Polda Polda Kalsel,” ujar Muhammad Rusdi.

    Terpisah, penyidik dari Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

    Namun, prosesnya hukumnya masih berlangsung, dan mereka baru saja menerima petunjuk untuk melengkapi berkasnya dari jaksa penyidik Kejati Kalsel.

    Sedangkan terkait masalah alat bukti berupa sertifikat asli yang telah jadi agunan di Bank CIMB oleh kedua tersangka dan belum dihadirkan pihak penyidik Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante mempersilakan media untuk konfirmasi langsung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

    “Kami baru saja mendapat petunjuk baru dari jaksa untuk melengkapi berkasnya,”ungkapnya singkat melalui sambungan telepon.

    Kemudian jaksa peneliti Kejati Kalsel Herry Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas kasus dugaan TPPU yang diserahkan penyidik Krimsus Polda Kalsel masih belum lengkap, karena itu pihaknya kembalikan untuk dilengkapi.

    “Berkasnya belum lengkap, karena itu kami kembalikan ke penyidik Krimsus Polda Kalsel. Salah satunya sertifikat tanah yang menjadi pokok perkara dugaan TPPU hanyalah berupa fotokopi, karena itu kami ingin penyidik melengkapinya dengan sertifikat tanah yang asli,” pungkas Herry Setiawan.

    Related Posts

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Tidak Terima Dituduh Ambil Lahan Masyarakat. PT AGM Laporkan ke Polda Kalsel 

    25/09/2025 Kabupaten Banjar

    Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH MH Saat Menunjukkan Berkas Laporan Mereka Foto : Ferdi

    Mantan Lurah Sungai Tiung Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Rampas Tanah Masyarakat. 

    25/09/2025

    Bulog Kotabaru Tegaskan Komitmen Distribusi Beras SPHP Hingga Wilayah Terpencil

    25/09/2025

    DPRD Banjarbaru Temui BAM DPR-RI, Sampaikan Terkait Masalah Sengketa Lahan Antara Transmigrasi, Masyarakat dan TNI 

    24/09/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?