Martapura, Kalsel – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja pelayanan kantor sehubungan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Untuk itu, pelayanan kantor PT Air Minum Intan Banjar diliburkan pada Kamis, 1 Januari 2026, dalam rangka peringatan Tahun Baru 2026.
Meski pelayanan tatap muka di kantor diliburkan, manajemen memastikan kemudahan akses pembayaran bagi seluruh pelanggan tetap terjaga. Pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening air melalui berbagai kanal pembayaran non-tunai, seperti SMS Banking, ATM perbankan, serta layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kenyamanan dan kelancaran layanan, sekaligus mendukung transaksi digital yang praktis, aman, dan efisien.
Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan jam operasional khusus, yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 10.30 WITA.
Manajemen PT Air Minum Intan Banjar berharap informasi ini dapat menjadi perhatian seluruh pelanggan agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan maupun pembayaran rekening air. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengertian serta kerja sama pelanggan selama masa penyesuaian jadwal pelayanan tersebut.
Dengan penyesuaian ini, perusahaan optimistis pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meski di tengah momen libur nasional awal tahun 2026.
