republikberita.co.id- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja kembali menggelar bursa kerja bagi masyarakat yang tengah mencari peluang pekerjaan.
Kegiatan bertajuk Banjarbaru Naker Fest 2025 ini digelar selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Mei 2025, di Lapangan Dr. Murdjani Banjarbaru.
Sebanyak 619 lowongan kerja dari 21 perusahaan dibuka dalam ajang ini, melibatkan berbagai sektor seperti manufaktur, jasa, hingga kesehatan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menyebut, kegiatan ini menunjukkan kemajuan dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan di kota Banjarbaru.
“Terbukti kita menyaksikan banyak lowongan disediakan yang sebelumnya belum pernah tersedia di Banjarbaru, salah satunya lowongan pekerjaan untuk ke luar negeri,” ujarnya saat pembukaan kegiatan pada Sabtu tadi (10/5/2025).
Menurut Rizky, kegiatan ini merupakan langkah positif Pemko Banjarbaru dalam menghadirkan intervensi langsung terhadap penyediaan lapangan pekerjaan di kota. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pekerjaan layak.
“Pekerjaan layak, seperti sistem penggajian sesuai ketentuan yang berlaku, mesti menjadi konsen kita. Mereka yang sudah bekerja pun masih akan dalam pengawasan dan kontrol dinas terkait agar benar-benar terarah,” jelasnya.
Terkait maraknya kabar penahanan ijazah oleh perusahaan, Rizky menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia bahkan mendorong adanya kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, jika diperlukan, untuk membantu para korban.
“Ijazah yang ditahan bisa kita koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi. Kalau memang tidak bisa, kita bisa minta terbitkan ijazah baru, seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Timur,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penahanan ijazah.
“Selama ini di Banjarbaru belum ada laporan penahanan ijazah. Pemerintah Kota tidak memiliki fungsi pengawasan langsung, jadi kami sifatnya pembinaan dan mediasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Sartono memastikan jika ditemukan kasus penahanan ijazah, pihaknya akan segera melaporkannya ke tingkat provinsi.
“Kalau ada permasalahan, kita laporkan ke pengawas provinsi. Yang jelas, kalau pekerja sudah tidak lagi bekerja, ijazah tidak boleh ditahan, kecuali ada permasalahan besar,” tutupnya.
