Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kotabaru»BPN Kotabaru Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat Program TERTAWA

    BPN Kotabaru Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat Program TERTAWA

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya26/06/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, bersama Kementerian ATR/BPN, meluncurkan program “TERTAWA” (Tertib Wakaf Tanah), yang bertujuan untuk mendata dan memperbaiki pengelolaan tanah wakaf di kabupaten Kotabaru.

    Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., mengatakan program ini memberi kepastian hukum bagi tanah wakaf. Cakupannya meliputi seluruh bidang tanah, baik yang sudah maupun belum dibangun masjid atau mushalla.

    “Banyak tanah wakaf belum bersertifikat, sehingga rawan sengketa dan penyalahgunaan,” ucapnya, Rabu 26 Juli 2025

    Program ini merupakan hasil sinergi strategis antara BPN, Kementerian Agama, dan Pemkab Kotabaru. Di dalamnya turut diintegrasikan peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai katalisator yang menjembatani Nadzir, Kepala Desa, dan Kantor Pertanahan.

    Adapun guna percepatan pendataan, nadzir dan pemerintah desa diminta untuk mengisi data secara digital melalui (bit.ly/RekapBidangTanahKeagamaan). Prosesnya meliputi pengambilan titik koordinat, identifikasi nadzir, serta pengumpulan dokumen kepemilikan.

    “Kami juga telah membuka loket khusus sertifikasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat mempermudah proses pendaftaran secara cepat,” tambahnya.

    Dengan program TERTAWA ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengelolaan tanah wakaf yang tertib dan berkelanjutan.

    Related Posts

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?