REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, bersama Kementerian ATR/BPN, meluncurkan program “TERTAWA” (Tertib Wakaf Tanah), yang bertujuan untuk mendata dan memperbaiki pengelolaan tanah wakaf di kabupaten Kotabaru.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., mengatakan program ini memberi kepastian hukum bagi tanah wakaf. Cakupannya meliputi seluruh bidang tanah, baik yang sudah maupun belum dibangun masjid atau mushalla.
“Banyak tanah wakaf belum bersertifikat, sehingga rawan sengketa dan penyalahgunaan,” ucapnya, Rabu 26 Juli 2025
Program ini merupakan hasil sinergi strategis antara BPN, Kementerian Agama, dan Pemkab Kotabaru. Di dalamnya turut diintegrasikan peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai katalisator yang menjembatani Nadzir, Kepala Desa, dan Kantor Pertanahan.
Adapun guna percepatan pendataan, nadzir dan pemerintah desa diminta untuk mengisi data secara digital melalui (bit.ly/RekapBidangTanahKeagamaan). Prosesnya meliputi pengambilan titik koordinat, identifikasi nadzir, serta pengumpulan dokumen kepemilikan.
“Kami juga telah membuka loket khusus sertifikasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat mempermudah proses pendaftaran secara cepat,” tambahnya.
Dengan program TERTAWA ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengelolaan tanah wakaf yang tertib dan berkelanjutan.