REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi digelar untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan maupun klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari mis informasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa pemerintah kabupaten melihat persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ungkap Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Di waktu yang sama, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi. Pemerintah daerah, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati tiga poin utama sebagai langkah tindak lanjut, yaitu :
- Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak. - Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak bagi masyarakat. - Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD menutup rapat dengan mengapresiasi partisipasi seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi terus dijaga pada tahap berikutnya.
