REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Beberapa bangunan yang ada di Kota Banjarbaru ternyata masih belum lengkapi persyaratan.
Dimana persyaratan yang dimaksud adalah andlalin. Adapun beberapa bangunan yang belum memilikinya yakni Rumah Sakit Nirwana, Rumah Sakit Umum Syifa Medika dan Universitas Swasta Uniska.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah sebenarnya masih banyak lagi daftar yang tidak memiliki izin andalalin.
“Ketidak pemilikan izin andalalin itu sudah bertahun-tahun lamanya,” ungkapnya Sabtu 18 Januari 2025.
Sebenarnya jika menurut peraturan sebelum mendirikan suatu bangunan yang digunakan sebagai mestinya harus memiliki izin andalalin.
“Mengapa demikian karena larinya juga sebenarnya pada izin usaha dan ada pajak disitu sebenarnya,” tuturnya.
Memang saat ini kata pihak terkait bahwa mereka sudah melakukan kajian untuk andalalin itu, tetapi tidak boleh terlalu lama.
“Kalau terlalu lama melakukan kajian andalalin kami kahwatir kemacetan akan terjadi karena kebanyakan mereka parkir memakan badan jalan, jadi saya meminta untuk segera mungkin mereka segera menyelesaikan andalalinnya,” akhirnya.
Menanggapi persoalan yang ada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE mengatakan bangunan yang digunakan sebagai usaha dan sebagaianayvmemang harus ada andlalinnya
“Kita menginginkan andalalin itu sebagai sayrat utama untuk membuat bangunan itu,* bebernya.
Apalagi bangunan seperti rumah sakit universitas dan hotel misalnya mereka memiliki andalalin dulu baru bisa beroperasi.
“Untuk menindak lanjuti ini kami akan melakukan komunikasi nantinya dengan SKPD terkait, jika dalam komunikasi nanti memanga terjadi banyak kesalahan bisa kami lanjutkan kelebihbseeius lagi,” akhirnya
Perlu diketahui andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Andalalin merupakan dokumen yang berisi hasil kajian dampak lalu lintas dari pembangunan suatu kegiatan.
Andalalin wajib dibuat untuk rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Andalalin menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tujuan Andalalin adalah:
Menjamin keselamatan pengguna jalan dan pengunjung mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lalu lintas
Memberikan solusi untuk meminimalisir gangguan terhadap kinerja lalu lintas
Mengevaluasi pengaruh pembangunan terhadap tingkat kebutuhan lalu lintas jalan
Kegiatan yang wajib dilengkapi Andalalin antara lain:
Perumahan, Toko, Pusat perbelanjaan, Hotel, Rumah sakit, Industri, Sekolah, Tempat kursus, Rumah makan, Gedung pertemuan.
Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman juga membenarkan bahwa beberapa gedung yang dikatakan itu memang tidak memiliki izin andalalin.
“Memang banyak gedung di Banjarbaru izin andalalinnya belum ada, dan untuk mengatur izin tersebut itu pada saat mereka melakukan analisis dampak lingkungan, disaat itulah mereka harus membuat andalalinnya,” akunya pada saat ditemui diruang kerjanya Senin 20 Januari 2025
Seharusnya memang sebelum bangunan tersebut digunakan wajib terlebih dahulu dilengkapi dengan izin andalalinnya.
“Nanti kami akan meminta kepada pihak pemilik bangunan yang belum ada izin andalalinnya untuk kembali membuat andalalin tersebut, kedepan kami akan lebih tegas dalam masalah tersebut,” akhirnya.
Kemudian juga pada saat dimintai keterangan terkait masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang Rusmilawati, S.Hut., MS. mengatakan, memang banyak bangunan yang belum memiliki izin andalalin yang belum.
“Kalau untuk beberapa bangunan yang disebutkan tadi salah satunya Rumah Sakit Umum Syifa Medika masih dalam proses pembuatan, sementara yang lainnya akan saya lihat dulu,” bebernya.
Meman terkait dengan andalalin ini sudah di atur dalam Permenhub no 17 Tahun 2021.
“Jadi semua bangunan yang memnuhi kreteriaa wajib ada izin andalalin,” akhirnya.