Close Menu
    What's Hot

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Dari Rumah Sakit Hingga Kampus Tidak Patuhi Aturan Pemerintah Kota

    Dari Rumah Sakit Hingga Kampus Tidak Patuhi Aturan Pemerintah Kota

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya20/01/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    0-0x0-0-0#

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Beberapa bangunan yang ada di Kota Banjarbaru ternyata masih belum lengkapi persyaratan.

    Dimana  persyaratan yang dimaksud adalah andlalin. Adapun beberapa bangunan yang belum memilikinya yakni Rumah Sakit Nirwana, Rumah Sakit Umum Syifa Medika dan Universitas Swasta Uniska. 

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah sebenarnya masih banyak lagi daftar yang tidak memiliki izin andalalin. 

    “Ketidak pemilikan izin andalalin itu sudah bertahun-tahun lamanya,” ungkapnya Sabtu 18 Januari 2025. 

    Sebenarnya jika menurut peraturan sebelum mendirikan suatu bangunan yang digunakan sebagai mestinya harus memiliki izin andalalin. 

    “Mengapa demikian karena larinya juga sebenarnya pada izin usaha dan ada pajak disitu sebenarnya,” tuturnya.

    Memang saat ini kata pihak terkait bahwa mereka sudah melakukan kajian untuk andalalin itu, tetapi tidak boleh terlalu lama. 

    “Kalau terlalu lama melakukan kajian andalalin kami kahwatir kemacetan akan terjadi karena kebanyakan mereka parkir memakan badan jalan, jadi saya meminta untuk segera mungkin mereka segera menyelesaikan andalalinnya,” akhirnya. 

    Menanggapi persoalan yang ada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE mengatakan bangunan yang digunakan sebagai usaha dan sebagaianayvmemang harus ada andlalinnya 

    “Kita menginginkan andalalin itu sebagai sayrat utama untuk membuat bangunan itu,* bebernya. 

    Apalagi bangunan seperti rumah sakit universitas dan hotel misalnya mereka memiliki andalalin dulu baru bisa beroperasi. 

    “Untuk menindak lanjuti ini kami akan melakukan komunikasi nantinya dengan SKPD terkait, jika dalam komunikasi nanti memanga terjadi banyak kesalahan bisa kami lanjutkan kelebihbseeius lagi,” akhirnya

    Perlu diketahui andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Andalalin merupakan dokumen yang berisi hasil kajian dampak lalu lintas dari pembangunan suatu kegiatan. 

    Andalalin wajib dibuat untuk rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Andalalin menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

    Tujuan Andalalin adalah: 

    Menjamin keselamatan pengguna jalan dan pengunjung mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lalu lintas

    Memberikan solusi untuk meminimalisir gangguan terhadap kinerja lalu lintas

    Mengevaluasi pengaruh pembangunan terhadap tingkat kebutuhan lalu lintas jalan

    Kegiatan yang wajib dilengkapi Andalalin antara lain: 

    Perumahan, Toko, Pusat perbelanjaan, Hotel, Rumah sakit, Industri, Sekolah, Tempat kursus, Rumah makan, Gedung pertemuan.

    Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman  

    Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman juga membenarkan bahwa beberapa gedung yang dikatakan itu memang tidak memiliki izin andalalin. 

    “Memang banyak gedung di Banjarbaru izin andalalinnya belum ada, dan untuk mengatur izin tersebut itu pada saat mereka melakukan analisis dampak lingkungan, disaat itulah mereka harus membuat andalalinnya,” akunya pada saat ditemui diruang kerjanya Senin 20 Januari 2025

    Seharusnya memang sebelum bangunan tersebut digunakan wajib terlebih dahulu dilengkapi dengan izin andalalinnya. 

    “Nanti kami akan meminta kepada pihak pemilik bangunan yang belum ada izin andalalinnya untuk kembali membuat andalalin tersebut, kedepan kami akan lebih tegas dalam masalah tersebut,” akhirnya.

    Kemudian juga pada saat dimintai keterangan terkait masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang  Rusmilawati, S.Hut., MS. mengatakan, memang banyak bangunan yang belum memiliki izin andalalin yang belum. 

    “Kalau untuk beberapa bangunan yang disebutkan tadi salah satunya Rumah Sakit Umum Syifa Medika masih dalam proses pembuatan, sementara yang lainnya akan saya lihat dulu,” bebernya. 

    Meman terkait dengan andalalin ini sudah di atur dalam Permenhub no 17 Tahun 2021. 

    “Jadi semua bangunan yang memnuhi kreteriaa wajib ada izin andalalin,” akhirnya.

    Related Posts

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Tak Perlu Khawatir Saat Libur Panjang, PTAM Intan Banjar Pastikan Pembayaran Tetap Mudah

    19/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KALSEL – Menjelang pelaksanaan Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, jajaran Polda Kalimantan…

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026
    Our Picks

    Kapolda Kalsel Serahkan Sapi Kurban, Pengamanan Besar Disiapkan untuk Haul Akbar Datu Kalampayan

    25/03/2026

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026
    Most Popular

    Lebaran Penuh Makna, Bupati Banjar Ajak Warga Pererat Persatuan Lewat Halal Bihalal

    21/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?