REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Perkara persoalan perampasan lahan masyarakat yang diduga pelakunya salah satu oknum pejabat Kota Banjarbaru sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.
Dimana berkas terkait persoalan sengketa lahan itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru oleh penyidik Polda Kalsel pada Kamis 25 September 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Kasi Pidum) Ganes A.K S H dari tiga tersangka dua diantaranya menjalani penahanan rumah
“Untuk tersangka masalah ini ada tiga orang yaitu inisial S, mantan Lurah Sungai Tiung dan dua tersangka lain yaitu A G dan Z A yang ikut berperan dalam dugaan kasus penyerobotan tanah. Untuk tersangka S kami lakukan penahanan Rutan sedangkan dua orang lainnya tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang sudah tergolong lansia dan salah satunya juga dalam kondisi sakit, sehingga penahanan di rumah dinilai lebih manusiawi,” ungkapnya .
Adapun dua orang tersangka yang menjalani penahanan rumah tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yaitu memalsukan tandatangan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya.
Para tersangka direncanakan akan disindangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru pada awal Oktober 2025.
“Memang salah satu tersangka yang menonjol dalam kasus ini adalah mantan lurah di Kota Banjarbaru, yang turut diduga melakukan pelanggaran dalam perkara ini,” pungkasnya.
Pada persoal ini diketahui bahwa sengketa tanah yang bersoal itu luasnya ada sekitar 19 hektar dimana lokasi tersebut berada di kawasan Sungai Tiung, Banjarbaru.
Dibeberkannya bahwa oknum yang diduga melakukan penyerobotan tanah klaennya tersebut salah satunya mantan pejabat dikelurahaan.
“Diduga mantan lurah Sungai Tiung bernisial S tersebut, melakukan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan Klaennya dimana tujuannya untuk mengubah batas tanah. Atas pemalsuan itu yang kemudian membuat tanah klien kami diklaim oleh pihak lain,” jelas Samsul.
Kasus ini awalnya dilaporkan mereka kepada Polda Kalimantan Selatan lalu dilanjutkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemudian juga Badan Pertanahan Kanwil Kalsel dan Kota Banjarbaru yang bekerja sama dalam menangani kasus ini.
Pada dasarnya perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan H Arjani dan Syahrani yang digunakan dalam penerbitan surat sporadik atas lahan seluas 19 hektare pada tahun 2016 untuk menentukan tapal batas.
“Surat sporadik itu mencantumkan batas-batas lahan yang diduga dipalsukan. Tanda tangan H Arjani digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan beliau yang akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas kuasa hukum.
“Kasus ini menjadi rumit karena korban, H Arjani, juga mendapat komplain dari pihak pembeli, akhirnya dalam proses penyelidikan, surat sporadik tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik. Sebenarnya masih ada peristiwa lain dalam kasus ini dan bisa menyeret beberapa nama lain yang notabene pejabat di Kelurahan Sungai Tiung,” akhirnya.
Menanggapi persoalan ini PJ Sekda Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan akan melakukan investigasi terhadap persoalan yang ada.
“Nanti kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman dulu untuk mengetahui awal mula penyebab terjadinya sengketa lahan sehingga menjerat mantan lurah jadi tersangknya,” ungkapnya usai kegiatan penyampaian program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru Senjn 29 September 2025.
Adapun upaya langkah tersebut dilakukan lantaran katanya ada dugaan pejabat yang lain terlibat dalam masalah ini.
“Oleh karena itu kami lakukan pendalaan sehingga kami bisa mengambil sikap,” akhirnya
