REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Persoalan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Desa Pulatan, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K mengatakan, untuk perkara tersebut sudah dalam proses pengembalian uang negara.
“Paling lambat pengembalian kerugian negaran yang harus diberikan pejabat pada 20 Mei 2025 jatuh tempo,” ungkapnya Selasa 13Mei 2025.
Kendati demikian adapun terkait nominal jumlah yang dikembalaikan opeh pelaku, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara ditail kerana yang mengetahui Inspektorat Kabupaten Banjar.
“Untuk masalah itu bisa langsung ke Inspektorat Kabupaten Banjar,” akhirnya.
Diketahui terkuaknya Msalah tersebut diduga lantaran adanya indikasi penyalahgunaan dana desa, dan diduga dilakukan oleh pejabat yang ada ditempat itu sendiri.