REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – Sebagai efek jera pihak PT AGM, penjarakan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah dan penggelapan.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, tindakan tegas ini di ambil lantaran oknum menjual lahan yang bukan miliknya kepada perusahaan.
“Masalah itu terjadi ketika ada proses pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU) pada tahun 2022. Dalam proses tersebut mereka menjual lahan yang ternyata bukan miliknya,” Ujarnya.
Atas kejadian itu ketiga orang tadi telah ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan dan saat ini sudah ditahan.
“Menurut keterangan dari Polda Kalsel bahwa ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.
Dibeberknnya bahwa apa yang dilakukan pihak perusahaan terhadap tiga orang tersebut bukanlah semata mata untuk menzolimi tetapi sebagai pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami juga meminta kepada Polda Kalimantan Selatan agar masalah ini tidak hanya berhenti di sini tetapi kami meminta dalang dalang dibalik semua itu juga bisa di tangkap,” bebernya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“PT AGM menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar, jika ada keterangan yang tidak sesuai fakta/atau keterangan palsu, tentu akan dproses secara hukum
PT Antang Gunung Meratus, lanjut Suhardi, menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus tersebut kepada penyidik Polda Kalsel. Pihaknya berharap penyidik dapat bertindak profesional dan transparan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bila nanti ditemukan aktor lain di balik kasus ini, tentu harus ditindak tegas,” ujarnya menambahkan.
PT AGM menegaskan seluruh kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi hukum.
