Direktur Umum Perusahaan daerah PT Baramarta (Perseroda) yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata telah kembali menduduki jabatan.
Hal tersebut kata Kepala Bagian Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, dikarenakan pihak komisaris perusahaan tersebut tidak ada melakukan pengambilan keputusan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.
“Akibat permasalahan itu maka yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Direktur, dan hal tersebut juga sudah sesuai dengan aturan perumda pada pasal 106,” akunya.
Harusnya jika pihak komisaris perusahaan ingin melakukan pergantian pada Direktur yang ditetapkan tersangka itu maka harus cepat dalam mlakukan pergantian.
“Kembalinya yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur juga sesuai dengan somasi yang dilayangkan olehnya , salah satu isi somasi yang sampaiakam berisi pengembalain jabatannya,” akunya.
Namun kata Ferdiansyah meski demikian pihaknya akan tetap melakukan rapat kepada direksi komisaris perusahaan dan yang bersangkutan.
“Karena status yang bersangkutan kala itukan tahanan rumah, nah apakah status tahanan rumah itu sudah dicabut atau belum saya masih belum tahu, karena sampai ini yang saya tau bersangkutan masih status tersangka dan tahanan rumah untuk lanjutnya belum ada laporan,” bebernya.
Sementara itu, pada saat dikonfimasi bahwa Dirut sudah kembali ke kantor, hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang petugas keamanan PT Baramarta.
“Bapaknya memang ada sejak pagi, tapi ini lagi ke Banjarmasin, mobilnya memang ada tapi beliau diantar,” bebernya kepada pewarta saat disambangi ke kantor PT Baramarta.
Diketahui bahwa pada dasarnya, tahanan rumah tidak boleh keluar rumah. Tahanan rumah adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang ditempatkan di bawah pengawasan ketat di kediamannya sendiri dan dilarang meninggalkan rumah tersebut.
Namun, ada pengecualian di mana tahanan rumah diperbolehkan keluar rumah dalam keadaan tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 52 peraturan tersebut menyebutkan bahwa narapidana dapat diberikan izin keluar dalam keadaan luar biasa, antara lain:
-Menjadi wali nikah bagi anak kandungnya.
-Menghadiri pemakaman keluarga inti (seperti orang tua/anak/saudara kandung) atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas/bawah derajat kedua.
-Mengurus pembagian warisan.
-Menjenguk keluarga inti yang sakit keras.
Alasan lain yang dianggap mendesak dan penting oleh Kepala Kantor Wilayah. Penting untuk dicatat:
-Izin keluar ini bersifat khusus dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau pejabat yang ditunjuk.
-Tahanan rumah yang mendapatkan izin keluar tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas.
-Setiap izin keluar akan dinilai berdasarkan kasus per kasus dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat risiko, perilaku tahanan, dan alasan pengajuan izin.