REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Warga yang tinggal di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Muhammad Ridwan terpaksa lakukan tindakan pemukulan kepada Syamsi Walkomar.
Semua itu terjadi lantaran Muhammad Ridwan, tidak terima tanah milik ayahnya bernama H. Muhammad Amin yang sudah bersertifikat dengan nomor 1075 diduga diserobot oleh Syamsi Walkomar.
Muhammad Ridwan melalui kuasa hukum Ayahnya Darma Raudian Noor. SH selaku mengatakan, penyerobotan yang diduga dilakukan oleh Syamsi Walkomar bermula pada tahun 2024 yang lalu dan itu dilakukannya sebanyak tiga kali.

“Pertama dilaukan pada tahun 2024 tepatnya bulan April dimana saat Syamsi Walkomar mendoser tanah beliau lalu kemudian yang kedua pada bulan mei mereka kembali lagi melakukan pengukuran secara sepihak dan dilakukan berulang lagi yang ketiga kalinya tepatnya pada 21 April 2025 tadi dimana tanpa izin pemilik tanah Syamsi Walkomar kembali mematok dan mengukur, jadi disitulah bermulanya tindakan yang dilakukan kelain saya kepada Syamsi Walkomar,” ungkapnya Rabu 30 April 2025.
Karena adanya masalah itu beber Darma Raudin mereka melayangkan laporan atas tuduhan penyerobotan tanah dan perluasan patok kepada pihak kepolisian tepatnya pada tanggal 23 April 2025.
“Tanggal 30 April 2025 tadi pihak penyidik polres sudah menerima laporan kami dan hari ini pihak penyidik melakukan olah TKP,” bebernya.
Dirinya berharap agar kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporan mereka karena Syamsi Walkomar ini sudah sangat meresahkan warga yang memiliki tanah pada bagian area ini.
“Saya sampaikan itu karena tidak hanya kami yang melaporkan Syamsi Walkomar tetapi juga ibu Arpilah Wati juga menggugat pada tahun 2024 yang lalau, atas dugaan pemalsuan surat, dan ada juga masyarakat lainnya yang melakukan laporan,” akunya.
Adapun pengakuan Syamsi Walkomar melakukan pendoseren dan pengukuran secara sepihak beber Darma Raudin karena katanya dia memiliki segel SKT tahun 1983.
“Menurut kami juga bahwa segel yang dimiliki oleh Syamsi Walkomar diduga palsu sesuai dengan laporan ibu Arpilah Wati. Adapun atas nama segel yang dimilikinya itu yakni H. Muhammad Husin, saya dapatkan itu di Kantor Pembakal, diduga juga segel yang dimilikinya itu tidak sesuai dengan prosedur tahun 1983 karena tidak tercatat diregister buku kantor desa pada saat itu” lanjutnya.
Diduga juga segel yang dimiliki oleh Syamsi Walkomar sebelumya sudah pernah diperjual belikan oleh ahli waris jadi H. Muhammad yang bernama Ahmad Zazuly.
“Ahmad Zazuly saat itu bekerja sama dengan Camat lalu dilakukan pengaplingan oleh mereka untuk dijual belikan, artinya tanah tersebut sudah di jual dengan cara di kapling-kapling dan bahkan sudah banyak orang yang memiliki sertifikat pada area tanah tersebut,” jelasnya.
Yang dibingungkannyya mengapa segel tersebut masih ada harusnyakan sudah tidak berlaku lagi karena sudah pernah dijual.
“Buktinya ada perjanjian di akta notarisnya juga ada tapi entah datangnya dari mana tau tau segel tersebut terbit lagi dan ironisnya segel itu berada ditangan yang bukan ahli waris dari H. Muhammad,” ucapnya dengan heran.
Pada dasarnya jikapun segel yang dimiliki Syamsi Walkomar laporkan saja kepada APH jangan dengan cara melakukan intimidasi dan juga menyerobot secara sepihak.
“Kalau segel yang dimilikinya benara, tapikan sekarang juga segela itu sama seperti yang saya sampaikan tadi bahwa masih banyak kejanggalannya, mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai,” akhirnya