REPUBLIKBERITA.CO.ID – Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Lauhul Mahfuz mengatakan sikap tegas pemerintah daerah dalam memberhentikan sementara Direktur Utama PT Baramarta yang saat ini tersandung kasus dan disidangkan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru memang keinginanan mereka juga.
“Kalau bisa jangan hanya diberhentikan sementara, tetapi selamanya agar perusahaan bisa berjalan dengan baik kedepannya,” cetusnya hari Kamis (5/12).
Kehendak pemberhentian permanen itu lanjutnya, bukan lantaran ketidak sukaan kepada yang bersangkutan, tetapi dengan alasan dan beberapa pertimbangan serta masukan atas perilaku selama RA menjabat.
Selama menjabat, pihaknya kesulitan untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama yakni RA.
“Jadi bagaimana kami mengetahui permasalahan yang ada, sementara yang bersangkutan sangat sulit untuk dimintai bertemu dengan DPRD,” akunya.
Sementara itu, Pejabat PT Baramarta akui sudah terima surat dari komisaris untuk lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
Plt Direktur Utama PT Baramarta Edy Suryadi mengakui bahwa surat dari komisaris untuk RUPS LB sudah diterimanya.
“Untuk pembahasan agenda pada RUPS LB saya belum mengetahui pasti terkait apa,” akunya pada saat ditemui di kantornya Jumat 7 Desember 2024.
Pada saat rapat itu para petinggi perusahaan termasuk Bupati Banjar juga direncanakan hadir.
“RUPS LB akan diselenggarakan pada hari Senin 9 Desember 2024 nanti,” bebernya.
Adapun untuk tempat rapat nanti, Edy Suryadi mengaku belum mengetahui dimana.
“Saya belum tau di mana lokasi rapatnya,” akhirnya
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Komisaris PT Baramarta Mahmudah mengatakan, surat yang diberikannya kepada direksi PT Baramarta untuk RUPS LB.
Terkait agenda membahas status Direktur Utama yang sedang menjalani proses hukum apakah berlanjut atau diberhentikan secara permanen.
“Untuk RPUS LB kami menunggu para pihak terkait, kami juga sudah menyurati direksi untuk pelaksanaannya, tinggal menunggu jawaban mereka. Kemungkinan dalam bulan ini juga,” pungkasnya.
