REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA – Direktur Utama PT Baramarta (Perseroda) Kabupaten Banjar, Rahman Agus, kembali diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Rahman Agus oleh pemerintah daerah, pasca bersangkutan yang tengah berproses hukum berstatus terdakwa
“Pemberhentian itu diminta bupati karena saat ini Dirut PT Baramarta Rahman Agus, sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” ungkap Komisaris Utama PT Baramarta (Perseroda) Siti Mahmudah.
Pemberhentian itu lanjut Mahmudah, sudah disampaikan melalui surat kepada yang bersangkutan pada 28 November 2024 tadi.
“Saat ini yang ditunjuk sebagai Plt Dirut Baramarta adalah Direktur Umum Edy Suryadi, disahkannya hari ini Selasa 3 Desember 2024,” ujarnya.
Mahmudah juga bilang, untuk pemberhentian tetap Rahman Agus sebagai Direktur Utama, akan dibahas melalui RUPS LB.
“Untuk RPUS LB kami menunggu para pihak terkait, kami juga sudah menyurati direksi untuk pelaksanannya, tinggal menunggu jawaban mereka. Kemungkinan dalam bulan ini juga,” pungkasnya.