REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, terkait perkara kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura terkait perkara gugatan atas kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan profesional dan transparan.
Ahmad Mujahid Zarkasi menjelaskan bahwa perkara tersebut sejatinya bukanlah hal baru, melainkan telah melalui berbagai proses hukum sejak beberapa tahun terakhir.
Berikut kronologis rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh:
1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah ditelaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan cukup bukti hukum.
2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Kegiatan ini disaksikan oleh Kejaksaan, perwakilan PTAM Intan Banjar, dan pelapor. Hasilnya menyatakan tidak terdapat tumpang tindih lahan berdasarkan surat ukur dan peta bidang.
3. Januari 2023, gugatan perdata terhadap PTAM Intan Banjar diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut sendiri oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.
4. Mei 2023, gugatan kembali dilayangkan oleh pihak yang sama terhadap Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
5. Oktober 2023, laporan lanjutan kembali diajukan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini, perkara sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.
7. Ahmad Mujahid Zarkasi menyampaikan bahwa sejak awal, PTAM Intan Banjar telah bertindak berdasarkan prinsip legalitas, serta menghormati hak-hak hukum semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, kami menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga kepada PTAM Intan Banjar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Mujahid Zarkasi, Selasa (17/06/2025) .
Pihaknya juga menyatakan meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang selama ini diklaim oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga. Oleh sebab itu, PTAM Intan Banjar sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap saudara Leonardo maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum gugatan yang telah diajukan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga di Pengadilan Negeri Martapura, dan kami akan mengikuti seluruh proses persidangan tersebut hingga putusan akhir,” lanjutnya.