REPUBLIKBERITA.CO.ID., JAKARTA – Problem masalah tanah yang ada di Kota Banjarbaru menua sorotan para pejabat yang ada di Pusat.
Bagaiaman tidak masalahnya persoalan sengketa lahan milik warga yang ada di Gunung Kupang, Sungai Ulin dengan Kodim 1006/Banjar nampaknya semakin sulit untuk diselesaikan.
Akibat persoalan itu pihak DPRD Kota Banjarbaru beserta dengan rombongan melayangkan laporan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI,
Kemudian stelah diterimanya laporan tersebut mereka langsung melakukan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR – RI.
Pada RDPU tersebut yang kegiatannya dipimpin langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan dimana saat itu ia meminta pihak DPRD menyampaikan perihal masalh yang ingin terjadi.
Melalui pansus yakni Ririk Sumari Restuningtyas, yang didampingi Taufik serta lainnya menyampaiakan bahwa masyarakat mereka sedang ada persoalan dengan masyarakat TNI.
Persoalan itu terjadi pada saat mereka menerima aspirasi pada bulan September 2024 yang lalu, dimana pihak TNI melakukan pembersihan lahan untuk persiapan ketahan pangan yang tepat berada pada dua kelurahan tersebut, yakni Cempaka dan Sungai Ulin.
Menerima aspirasi itu pihaknya lanjut Ririk membuat pertemuan antara masyarakat dan pihak TNI namun berjalannya waktu perosoalan itu tidak ada terjadi kesepekaatan.
Akibatnya mereka datang menemui BAM DPR RI langsung, dalam masalah ini juga sebenarnya sudah terjadi sejak lama dimulai pada tahun 1990 an, menurut dari pengakuan pihak TNI bahwa tanah yang mereka miliki itu mencapai 5 km × 5 km.
Dengan ukuran sebesar itu tanah mereka masuk dalam wilayah dua kabupaten yakni Banjar dan Banjarbaru, Sengketa lahan antara program transmigrasi dan masyarakat yang diklem oleh pihak militer (TNI) di Kota Banjarbaru.
Diketahui bahwa lahan yang dimiliki oleh pihak transmigrasi sudah memiliki sertifikat semua hak milik sementara yang dari kepemilikan masyarakat ada yang seporadik surat tanah dan bukti pembelian dan sebagainya.
Mirinya lagioada probel ini sebenarnya bukan hanya masalah terkait tumpang tindih tanah tetapi juga beberapa tanaman masyarakat berupa karet dan lainnya yang digunakan sebagai untuk bertahan hidup digusur secara sepihak oleh pihak TNI.
Sebenarnya dari penyampaian pihak tensi bahwa lahan TNI hanya sekitar 2,5 Km saja tidak 5 km .
Pansus DPRD Banjarbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, BPN wilayah, serta perwakilan masyarakat telah melakukan pengukuran lapangan. Hasilnya menunjukkan sebagian lahan yang diklaim TNI juga mencakup aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Dari pengukuran kemarin, sekitar 92 persen lahan transmigrasi masuk dalam klaim TNI. Hal ini membuat posisi warga semakin lemah. Karena itulah kami membawa persoalan ini ke DPR RI agar mendapatkan solusi yang adil melalui mediasi antar kelembagaan,” ujar Ririk.
Pihaknya berharap, dengan keterlibatan Badan Aspirasi DPR RI, sengketa panjang ini bisa segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak