Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HEADLINE»DPRD Kalsel Soroti Perpisahan Siswa di Tempat Hiburan Malam, Komisi IV Desak Sanksi Tegas

    DPRD Kalsel Soroti Perpisahan Siswa di Tempat Hiburan Malam, Komisi IV Desak Sanksi Tegas

    adminadmin20/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel pada Senin sore (19/5/2025), menyusul viralnya acara perpisahan siswa sekolah tersebut yang digelar di tempat hiburan malam (THM) Hexagon, Banjarmasin.

    Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menyesalkan keras kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencederai marwah dunia pendidikan dan menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dari pihak sekolah.

    “Sebagai orang tua, tentu sakit hati. Kita menyekolahkan anak untuk dijauhkan dari pergaulan negatif. Tapi ini justru pihak sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak semestinya,” tegas Jihan, Selasa (20/5/2025).

    Jihan menambahkan, kegiatan perpisahan itu jelas melanggar surat edaran Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang telah dikeluarkan sejak Maret lalu. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perpisahan siswa tidak boleh digelar di luar lingkungan sekolah. Jika terkendala fasilitas, sekolah diminta menggunakan gedung milik pemerintah.

    “Ini sudah ada edaran. Kalau tidak punya tempat, silakan pakai fasilitas pemerintah. Tapi mereka malah pilih tempat hiburan malam,” ujarnya geram.

    Tak hanya soal lokasi, Komisi IV juga menyoroti adanya pungutan sebesar Rp350 ribu per siswa untuk pembiayaan acara tersebut, yang disebut telah diketahui pihak sekolah. Menurut Jihan, hal itu menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah.

    “Sanksi teguran dari Disdikbud terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi contoh buruk bagi sekolah lain,” ujarnya. Ia bahkan menyebut pencopotan kepala sekolah sebagai bentuk sanksi yang paling layak diberikan atas kejadian ini.

    “Pihak sekolah sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi. Sekarang tinggal ketegasan Disdikbud Kalsel untuk menindaklanjutinya secara proporsional,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk sebelum agenda pemanggilan DPRD berlangsung.

    “Kepala sekolah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, serta menyatakan tidak akan mengulanginya lagi. Kami telah memberikan sanksi teguran keras,” jelas Hadeli.

    Ia juga menyampaikan bahwa keputusan sanksi lanjutan berada di tangan Plt Kepala Disdikbud Kalsel yang saat ini tengah berada di luar daerah.

    “Kalau mengulangi, akan dikenakan sanksi lebih berat, yakni pencopotan jabatan. Karena tanggung jawab penuh berada di kepala sekolah sebagai pengambil keputusan di satuan pendidikan,” pungkasnya.

    Related Posts

    Anggaran Rp 15 Miliar untuk MTQ Banjar Tak Dijamin Bebas Masalah Hukum

    22/07/2025

    Dua Orang Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Reward Mesin Cuci

    18/07/2025

    Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Laura Banjarbaru Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Segera Disangka

    16/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?