republikberita.co.id- Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel pada Senin sore (19/5/2025), menyusul viralnya acara perpisahan siswa sekolah tersebut yang digelar di tempat hiburan malam (THM) Hexagon, Banjarmasin.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menyesalkan keras kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencederai marwah dunia pendidikan dan menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dari pihak sekolah.
“Sebagai orang tua, tentu sakit hati. Kita menyekolahkan anak untuk dijauhkan dari pergaulan negatif. Tapi ini justru pihak sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak semestinya,” tegas Jihan, Selasa (20/5/2025).
Jihan menambahkan, kegiatan perpisahan itu jelas melanggar surat edaran Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang telah dikeluarkan sejak Maret lalu. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perpisahan siswa tidak boleh digelar di luar lingkungan sekolah. Jika terkendala fasilitas, sekolah diminta menggunakan gedung milik pemerintah.
“Ini sudah ada edaran. Kalau tidak punya tempat, silakan pakai fasilitas pemerintah. Tapi mereka malah pilih tempat hiburan malam,” ujarnya geram.
Tak hanya soal lokasi, Komisi IV juga menyoroti adanya pungutan sebesar Rp350 ribu per siswa untuk pembiayaan acara tersebut, yang disebut telah diketahui pihak sekolah. Menurut Jihan, hal itu menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah.
“Sanksi teguran dari Disdikbud terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi contoh buruk bagi sekolah lain,” ujarnya. Ia bahkan menyebut pencopotan kepala sekolah sebagai bentuk sanksi yang paling layak diberikan atas kejadian ini.
“Pihak sekolah sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi. Sekarang tinggal ketegasan Disdikbud Kalsel untuk menindaklanjutinya secara proporsional,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk sebelum agenda pemanggilan DPRD berlangsung.
“Kepala sekolah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, serta menyatakan tidak akan mengulanginya lagi. Kami telah memberikan sanksi teguran keras,” jelas Hadeli.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan sanksi lanjutan berada di tangan Plt Kepala Disdikbud Kalsel yang saat ini tengah berada di luar daerah.
“Kalau mengulangi, akan dikenakan sanksi lebih berat, yakni pencopotan jabatan. Karena tanggung jawab penuh berada di kepala sekolah sebagai pengambil keputusan di satuan pendidikan,” pungkasnya.