Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Dua Orang Petinggi Bawaslu Kab Banjar Yang Diperiksa DKPP Ternyata Dosen Hukum

    Dua Orang Petinggi Bawaslu Kab Banjar Yang Diperiksa DKPP Ternyata Dosen Hukum

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya12/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Foto Tangkapan layar DKPP

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Pemeriksaan Badan Pengawas Pemelihan Umum Bawaslu Kabupaten Banjar yang  dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia semakin menarik.

    Pertama, untuk dua orang yang dilaporkan Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu karena diduga tengah melanggar asas profesionalisme  

    Disebutkan dalam tuduhan itu bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi swasta.

    Ketua Bawaslu Muhammad Hafidzh Ridha  Kabupaten Banjar mengatakan, dua orang  dilaporkan itu adalah dosen hukum, namun apakah mereka masih aktif atau tidak dirinya tidak mengetahui pasti. 

    “Kalau terkait itu kita tidak mengetahui secara pasti, masih aktif atau tidak, karena selama ini tidak ada pemberitahuan entah melalui surat atau lainnya, karena dilembaga kita tidak ada, itukan juga milik personal masing-masing, dan untuk semua itu semuanya selesai pada waktu tim seleksi,” ungkapnya Kamis 12 November 2024. 

    Sementara itu untuk masalah aturan untuk pelanggaran profesionalisme jika ternyata terbukti sebagai dosen, lanjut Hafidzh juga belum diketahuinya. 

    “Nah untuk secara aturan saat ini sedang dibahas, kalau secara profesionalisme aktif atau dinyatakan tidak aktif saat ini masih menjadi perdebatan, tapi kalau itu bisa dinamakan dengan rangkap jabatan,” akunya. 

    Perlu diketahui kata Hafidzh untuk masalah profesionalisme itu sebenarnya pelapor tengah mencabut laporannya saat persidangan, tetapi DKPP tetap melanjutkan. 

    “Saat sidang memang pelapor telah mencabut laporannya tetapi pada sidang DKPP memutuskan untuk tetap lanjut,” bebernya. 

    Kemudian terkait tuduhan yang diduga tengah mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi pada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangkan caleg PAN No Urut 1 Pangeran Khairul Saleh saat ini juga masih belum putusan. 

    “Itu juga belum ada putusanannya, dan hasilnya juga belum ada, karena kami hanya dimintai keterangan terkait mengambil keputusan yang diduga tidak profesional,” bebernya. 

    Hafidzh menyampaikan untuk nama-nama yang dilaporkan pada taradu II ini ada lima orang, dirinya sendiri, Muhaimin – Anggota Bawaslu Ramlianoor – Anggota Bawaslu Wahyu – Anggota Bawaslu Muhammad Syahrial Fitri – Anggota Bawaslu.

    “Saat ini juga masih berlanjut, selama belum ada putusan maka masalah ini akan terus berlanjut,” sebutnya. 

    Sementara itu melansir dari waebset resemi DKPP- RI mereka tetap melanjutkan sidang pemeriksan terhadap dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar meskipun pihak Pengadu telah mencabut aduannya.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (9/12/2024).

    Perkara ini diadukan oleh Fathurrahman yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah. Dalam persidangan, Fathurrahman sebagai Pengadu tidak berpendapat serta tidak membacakan pokok aduan karena pengadu telah mencabut aduan tersebut.

    “kami tidak bisa membacakan,” ucap Fathurrahman.

    Pengadu pun menyerahkan surat pencabutan pengaduan. Namun, Ketua Majelis menegaskan bahwa pencabutan pengaduan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses persidangan.“

    DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat sehingga keputusannya adalah sidang untuk dilanjutkan,” ungkap Raka Sandi.

    Sebelumnya pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, yang masing-masing menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.

    Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

    Teradu I dan II dituduh memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait urutan ke enam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu tahun 2024.

    Jawaban Teradu

    Teradu I Muhammad Syahrial Fitri membantah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa ia masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi.

    Teradu I mengungkapkan beberapa kali konsultasi dengan pimpinan fakultas terkait statusnya sebagai penyelenggara. Seluruh mata kuliah yang diampu atas nama Teradu I dilaksanakan oleh Asisten Dosen.

    Terkait dengan namanya masuk dalam Forlap PDDIKTI, menurut Teradu I, dilakukan dalam rangka menunjang akreditasi kampus. Hal demikian dinilai lumrah terlebih untuk kampus swasta yang jumlah dosennya terbatas.

    “Saya telah dibebastugaskan dari kegiatan mengajar, tetapi nama saya tetap tercantum untuk keperluan akreditasi kampus,” jelasnya.

    Sementara itu, Teradu II membantah memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangani caleg PAN nomor urut 1 Pangeran Khairul Saleh.

    Teradu II menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar, ia bertanggung jawab memastikan proses laporan berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran.

    Wahyu menambahkan dalam proses adjudikasi tersebut, terdapat dissenting opinion antara lima komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar. Tiga komisioner menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti, sementara dua lainnya, termasuk dirinya, menyatakan terbukti.

    “Keputusan ini diambil berdasarkan fakta dan data yang ada, tanpa adanya komunikasi atau pertemuan dengan pihak luar,” tegasnya.

    Ia juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya berkomunikasi atau bertemu dengan Khairul Saleh. “Saya tidak mengenal beliau, apalagi berupaya untuk memengaruhi fakta-fakta dalam sidan,” ujarnya.

    Sidang ini juga terungkap Teradu I dan II belum menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Sehingga majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan menggelar sidang lanjutan.

    “Kami Majelis berpendapat sidang ini akan ditunda. Kami juga akan menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum hadir pada sidang ini supaya jelas,” tutur Ketua Majelis sebelum menutup sidang hari ini.

    Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Anang Shophan Tornado (unsur Masyarakat), Andi Tenri Sompa (unsur KPU), dan Aries Mardiono

    Related Posts

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Lisa Halaby–Wartono Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Banjarbaru, KPU Serahkan Hasil ke DPRD

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?