Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Dua Perusahan Daerah Kab Banjar Alami Tunggakan Pajak, Satu Tunggakan ‘Warisan, Satu Ketidaksinkronan

    Dua Perusahan Daerah Kab Banjar Alami Tunggakan Pajak, Satu Tunggakan ‘Warisan, Satu Ketidaksinkronan

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya24/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Kantor Prumda PBB. Foto Net

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perusahaan Daerah yang di miliki Pemerintah Kabupaten Banjar ternyata beberapa sedang memiliki permasalahan pajak.

    Pernyataan itu bukanlah tanpa alasan, dapat diketahui pertama perusahaan daerah yang bermasalah yakni PT Baramarta, akibat tunggakan pajak ‘warisan’.

    Lalu kemudian Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar. Dimana diketahui bahwa tunggakan pajak pada Perumda PBB sebesar Rp.1,2 miliar tahun 2021 yang lalu. 

    Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB Kabupaten Banjar Khairullah Anshari, mengatakan tunggakan pajak yang belum dibayarkan itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    “Tunggakan bayar pajak itu diketahui tahun 2021 dan dari Rp 1,2 Miliar Rp 800 Juta diantaranya adalah PPN,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya Selasa 24 Desember 2024. 

    Mencuatnya persoalan itu lantaran jelas Khairullah dikarenakan acuan pembayaran retrebusinya masih menggunakan  perbub tersendiri, sehingga pembayaran pajaknya mengikuti sistem pusat.

    “Seandainya acuan untuk pembayaran pajak itu mengikuti aturan perda retrebusi daerah kemungkinannya tidak akan ada tunggakan itu,” jelasnya . 

    Sementara itu kesalahan dari pihaknya beber Khairullah karena ketidak singkronisasi regulasi yang tidak disadari pada internal perusahaan dan mereka juga kurang update dalam mengatahui masalah regulasi pajak. 

    “Dengan adanya masalah ini kami pihak perusahaan akan melakukan evaluasi internal secara serius dan mudah-mudahan hal ini tidak membebani perusahaan,” jelasnya.

    Related Posts

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Sentuhan Kemanusiaan Prajurit TNI untuk Nenek Faijem

    28/05/2025

    Kapolres Banjar: Menyapa, Menguatkan, dan Menegaskan Komitmen Pelayanan

    26/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?