Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»DAERAH»Kabupaten Banjar»Duduga Tidak Adil Memberikan Vonis. PN Martapura di Demo Mahasiswa

    Duduga Tidak Adil Memberikan Vonis. PN Martapura di Demo Mahasiswa

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya13/11/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    oppo_0

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Miris hukum di Kabupaten Banjar nampaknya diduga sudah tidak netral lagi, ibarat pisau tumpul ke atas tajam kebawah. 

    Hal itu bukan tanpa alasan, sesuai fakta yang ada dimana Pengadilan Negeri PN Martapura Kabupaten Banjar, tengah memvonis Sumardi, seorang petani singkong dan pisang Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

    Diketahui awal kejadian Sumardi, awalnya melakukan penanaman singkong dan pisang di wilayah tanah kawasan milik Perusahaan Daerah Baramarta. 

    Namun entah bagaimana tiba-tiba saja tanpa sepengetahuan Sumardi lahan singkong sebanyam 3000 tanaman dan pisang 47 batang miliknya dirusak oleh operator excavator untuk kegiatan land clearing lahan tambang batu bara. 

    Mengethui permasalah itu Sumardi kesal dan sontak saja meminta ganti rugi atas kebun singkong dan pisangnya. 

    Karena emosi Sumardi juga secara tiba-tiba memegang kerah baju pelaku yang merusak kebunnya dengan tangan kirinya, sementara tangan kanannya memegang parang. 

    Saat itu memang Sumardi diminta untuk tenang oleh operator tersebut, dan ingin menyampaikan masalah tersebut akan dibahas dengan pimpinan perusahaan.

    Kemudian lantaran merasa tidak terima, operator melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian dan berdasarkan laporan polisi yang diterimanya, kejadian itu terjadi 29 April 2024, sekitar pukul 08.30 Wita.

    Berjalannta waktu tepat pada Rabu 20 Oktober 2024 Hakim tengah memvonis Sumardi dan di tuntut masa percobaan selama 5 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan, dari hasil Tuntutan JPU dan di putus berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dan dibacakan pada persidangan.

    Akibat vonis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri membuat para Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Se Kalimantan Selatan dan Aktivis Lingkungan melalukan aksi di depan PN Martapura. 

    Koordinator aksi Iqbal Hambali Sahli mengatakan, bahwa vonis yang diberikan Hakim kepada Sumardi menurutnya tidak adil.

    “Keputusan yang diberikan Hakim dirasa-rasa tidak memik kepada rakyat dan tentunya sangat merugikan rakyat,” ungkapnya. 

    Ia juga berharap agar kriminalisasi petani tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Kalsel.

    “Kami juga berharap agar kasus kriminalisasi ini tidak terjadi lagi dimanapun itu,” harapnya.

    Sementara itu Aktivis Lingkungan Muhammad mengatakan, bahwa dirinya menginginkan agar Sumardi dibebaskan tanpa syarat. 

    “Karena putusan yang di smapaikan Hakim tidak melihat sebab akibat, Pak Sumardi memang melakukan ancaman tetapi bukan untuk menyakiti, dimana beliau hanya meminta haknya lantaran kebun beliau di rusak sepihak oleh pihak perusahaan,” akunya. 

    Ironisnya perusahaan yang melakukan perusakan kebun itu bukanlah yang memiliki lahan yang diatanami oleh Sumardi. 

    “Sumardi mena di lahan Perusahaan PT Baramarta milik daerah Kabupaten Banjar, dan pada saat melakukan penanaman beliau juga sudah meminta izin terlebih dahulu kepihak Baramarta,” bebernya. 

    Sementara itu saat dikomfirmasi pihak Humas PN Kabupaten Banjar mengatakan, bahwa putusan yang di berikan Hakim sudah mutlak dan tidak bisa dirubah lagi. 

    ” Jadi jika ingin merubah masa tahanan maka harus mengajukan banding,” akhirnya. 

    Related Posts

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?