republikberita.co.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tengah diproses hukum akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, pada Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa keenam anggota tersebut tidak hanya menghadapi sanksi hukum, tetapi juga akan menjalani pembinaan disiplin tambahan berupa kegiatan spiritual.
Pembinaan ini merupakan inisiatif langsung dari Kapolres HST, yang mencakup pelaksanaan shalat lima waktu sebagai bagian dari pendekatan moral dan spiritual.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel untuk selalu menjaga integritas dan taat terhadap hukum,” tegas Kombes Adam mewakili Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Ia menekankan bahwa Polda Kalsel bersikap tegas dan tidak mentoleransi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Penegakan hukum, menurutnya, dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Masih banyak anggota yang berprestasi dan berbuat baik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kombes Adam juga meluruskan anggapan bahwa keenam anggota hanya diberikan hukuman pembinaan. Ia menegaskan bahwa pembinaan spiritual adalah tambahan, bukan pengganti proses hukum.
“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali, termasuk oknum kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang merusak citra kepolisian.