Close Menu
    What's Hot

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»PEMILU»Fenomena Pilkada Banjarbaru, DR. Wayan Suka: “Sebuah Kasus Spesifik”

    Fenomena Pilkada Banjarbaru, DR. Wayan Suka: “Sebuah Kasus Spesifik”

    adminadmin01/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota di Kota Banjarbaru saat ini jadi sorotan.

    KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 November 2024.

    DR. Wayan Suka dari Universitas Airlangga Surabaya melihat, dikte hukum atas politik adalah salah satu kata pendek dari gagasan negara hukum sejalan dengan dikte konstitusi atas demokrasi dalam istilah demokrasi konstitusional.

    “Tema sentralnya  adalah  “validitas”  atau  “keabsahan”  setiap  proses  politik  berdasarkan  dikte  otoritas  legal,” cetusnya.

    Termasuk lanjutnya, keabsahan  penyelenggaraan  pilkada  2024  Kota  Banjarbaru,  Kalimantan Selatan.

    Dengan demikian tambahnya, seharusnya  diawali  dengan  salah  satu  proposisi  norma  hukum  paling  dasar,  yaitu  bahwa  “setiap  pelanggar  hukum  tidak  boleh  mencalonkan  diri  sebagai  kepala  daerah.

    Statutory law (UU Pilkada) tegasnya, diantaranya mentransform norma hukum tersebut sebagai mekanisme diskualifikasi, yaitu bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang melanggar hukum dapat  bahkan  harus  didiskualifikasi  keikutsertaannya  in casu  sebagai  pasangan  calon kepala  daerah.

    Argumen bahwa penyelenggaraan pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sah (inkonstitusional)  karena KPUD setelah melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon meneruskan  proses  pemilihan  bukan  melalui  mekanisme  “calon tunggal”  melainkan tetap  mencantumkan  dalam surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi berhadapan dengan pasangan calon  yang  tidak didiskualifikasi  serta selanjutnya  menyatakan sebagai  tidak sah seluruh perolehan suara pasangan calon terdiskualifikasi, adalah tidak tepat  misalnya berdasarkan  beberapa alasan:

    1. Tempus dilakukannya diskualifikasi yang defakto tidak memungkinkan KPUD untuk mencetak format surat suara menurut mekanisme “calon tunggal”, demikian juga pertimbangan efisiensi  anggaran,  adalah  beberapa  situasi  bersifat  khusus  yang  melingkupi  pilkada Banjarbaru;
    2. Selain dapat dibenarkan menurut doktrin equity, situasi khusus/spesifik tersebut dengan demikian adalah alasan sah untuk tidak menerapkan mekanisme calon tunggal sebagaimana  diatur oleh “the system of rules” sejalan dengan pernyataan “rules are not enough“;
    3. Akontrario sebagai konsekuensi lebih jauh dari situasi khusus/spesifik tersebut diatas, penerapan mekanisme berbeda oleh KPUD in casu melanjutkan proses pemilihan dengan tetap mencantumkan nama pasangan calon yang terdiskualifikasi serta menyatakan tidak sah  perolehan suara dari pasangan calon yang sebelumnya telah terdiskualifikasi, walaupun hal ini tidak eksplisit diatur oleh atau dalam “the system of rules“, bukan berarti “tidak boleh”;
    4. Telah diberitahukan/diumumkannya oleh KPUD pasangan calon terdiskualifikasi kepada setiap pemilih sebelum mereka menggunakan hak pilih menyebabkan sah pernyataan  tidak sah KPUD terhadap surat suara yang diperoleh pasangan calon terdiskualifikasi;
    5. In casu, misalnya dengan dipilihnya kotak kosong oleh para pemilih pasangan calon yang terdiskualifikasi, mekanisme calon tunggal justru memungkinkan pasangan calon tak terdiskualifikasi dapat dikalahkan oleh pasangan calon yang justru terdiskualifikasi;
    6. Kekalahan pasangan calon tak terdiskualifikasi oleh pasangan calon terdiskualifikasi adalah nama lain dari dominasi politik atas hukum, setidaknya dominasi demokrasi  atas  legal;

    KPUD lanjutnya, terlihat telah bekerja tidak hanya menurut the system of rules melainkan juga menurut “the system of principle”—”setiap orang yang melanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri”.

    Hal ini kontras dengan argumen-argumen kontra-legal  yang  menginginkan  sebagai  “sah”  perolehan  suara atas pasangan calon terdiskualifikasi menurut mekanisme pemilihan calon tunggal, atau argumen-argumen kontra-konstitusi  yang simplistis  dan dangkal  justru mendalilkan  inkonstitusional penerapan mekanisme pemilihan menurut “the system of principle” diatas.

    Nama lain dari model-model argumen ini adalah menyatakan “sah” atas sesuatu yang “tidak sah”, dan bahwa pernyataan “sah” adalah “sah” hanya menurut aturan enumeratif the system of rules.

    Related Posts

    Peringati Harjad ke-37, PTAM Intan Banjar Lepas Bantuan Sosial ke Empat Wilayah

    27/07/2025

    Meriahnya Jalan Santai HUT PTAM Intan Bnajar, Hadiah TV Jadi Rebutan

    23/07/2025

    PTAM Intan Banjar  Sampaikan Minta Maaf Kepada Pelanggan Akibat Adanya Perbaikan Darurat 

    22/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Penguatan Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang, Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

    12/08/2025 Kotabaru

    REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan setempat menggelar sosialisasi bertema Strategi Pengendalian…

    PWI Kotabaru Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus pada Profesionalisme dan Integrasi Digital

    11/08/2025

    PWI Kotabaru Berikan Ucapan HUT ke-50 kepada PT Indocement, Wujud Sinergi Pers dan Dunia Industri

    01/08/2025

    Hari Terakhir Operasi Patuh Intan 2025, Satlantas Kotabaru Terus Tekankan Budaya Tertib Lalu Lintas

    28/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?