Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»HUKUM»Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    Hakim Putuskan Kahpi Tidak Bersalah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya06/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Setelah dilakukan pemberitaan terkait dugaan ketidak adilan Hukum di Kabupaten Banjar.

    Kakek Kahpi (77) yang dituduh melakukan penyerobotan tanah akhirnya mendapat hukum yang adil.

    Dimana pada saat sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura H Kahpi bin Sawbari tidak ditahan.

    Sesuia dengan penyataan majelis hakim  bahwa H Kahpi bin Sawbari memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan tindak pidana.

    “Maka dari itu dengan segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” Ujar Hakim Ketua Gusti Risna Mariana saat membacakan putusan sidang, Kamis 5 Desember 2024. 

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Cindy Maharani membeberkan bahwa apa yang diputuskan hakim memang sudah sewajarnya. 

    “Ya karena kita ketahui seharusnya pada perkara itu putusan perdata, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

    Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” terangnya. 

    Akhirnya beber Cindy dengan perjuangan yang cukup panjang yakni selama 77 hari menjalani persidangan dan alhamdulillah keadilan yang hukum didapatkan Haji Kahpi dari putusan. 

    “Saya sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” bebernya. 

    Kedepan pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya. 

    “Memang hal kami mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi). Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” jelasnya. 

    Sementara itu, sambil Kahpi menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

    “Oleh karena itu, saya ada hajat untuk ziarah ke makam wali-wali, dan selanjutnya juga akan berkegiatan seperti biasanya,” tutupnya.

    Related Posts

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?