REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Setelah dilakukan pemberitaan terkait dugaan ketidak adilan Hukum di Kabupaten Banjar.
Kakek Kahpi (77) yang dituduh melakukan penyerobotan tanah akhirnya mendapat hukum yang adil.
Dimana pada saat sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura H Kahpi bin Sawbari tidak ditahan.
Sesuia dengan penyataan majelis hakim bahwa H Kahpi bin Sawbari memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan tindak pidana.
“Maka dari itu dengan segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” Ujar Hakim Ketua Gusti Risna Mariana saat membacakan putusan sidang, Kamis 5 Desember 2024.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Cindy Maharani membeberkan bahwa apa yang diputuskan hakim memang sudah sewajarnya.
“Ya karena kita ketahui seharusnya pada perkara itu putusan perdata, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” terangnya.
Akhirnya beber Cindy dengan perjuangan yang cukup panjang yakni selama 77 hari menjalani persidangan dan alhamdulillah keadilan yang hukum didapatkan Haji Kahpi dari putusan.
“Saya sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” bebernya.
Kedepan pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya.
“Memang hal kami mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi). Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” jelasnya.
Sementara itu, sambil Kahpi menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, saya ada hajat untuk ziarah ke makam wali-wali, dan selanjutnya juga akan berkegiatan seperti biasanya,” tutupnya.