REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA – Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhammad Sodiq Wa’die di DPRD Kabupaten Banjar agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme partai, tanpa pungutan biaya sepeser pun.
Penegasan ini mencuat di tengah polemik berlarut-larutnya proses PAW Guru Sodiq sapaan akrab Muhammad Sodiq Wa’die yang hingga kini belum juga menemui kepastian. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi negatif, termasuk isu yang menyebutkan bahwa Guru Sodiq dalam keadaan sakit sehingga dianggap tidak layak menggantikan almarhum Sahtam yang wafat beberapa waktu lalu.
Guna meluruskan berbagai hambatan dan spekulasi tersebut, Guru Sodiq melakukan silaturahmi langsung ke kediaman pribadi Hasnuryadi di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Guru Sodiq menyampaikan secara terbuka dinamika yang ia hadapi selama proses PAW berlangsung di Kabupaten Banjar.

“Sambutan beliau sangat hangat. Saya telah menyampaikan kendala yang dialami selama proses PAW di DPRD Banjar yang hingga kini belum mendapat kepastian,” ujar Guru Sodiq.
Ia juga menepis isu yang beredar mengenai kondisi kesehatannya. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi dasar formal dalam mekanisme partai maupun regulasi pemilu.
Sebagai cucu dari salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama di Kalimantan Selatan, Guru Sodiq menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut hak politik yang telah diatur secara sah berdasarkan hasil pemilu.
Hasnuryadi Sulaiman, dalam pertemuan tersebut, disebut memberikan respons tegas dan positif. Ia menekankan bahwa mekanisme PAW harus mengacu pada aturan perundang-undangan, AD/ART partai, serta hasil perolehan suara sah.
“Alhamdulillah, Pak Ketua menegaskan bahwa PAW adalah hak saya sesuai aturan. Beliau juga menjamin proses ini gratis, tanpa biaya sepeser pun,” ungkap Guru Sodiq.
Berdasarkan data hasil Pemilu, komposisi perolehan suara calon legislatif Partai Golkar Dapil Martapura adalah sebagai berikut:
- H. Ahmad Fauzan: 2.745 suara (Peringkat 1)
- Sahtam (Almarhum): 980 suara (Peringkat 2)
- Muhammad Sodiq Wa’die: 865 suara (Peringkat 3)
- Total suara partai: 1.476
Dengan wafatnya Sahtam sebagai peraih suara terbanyak kedua, maka secara hukum dan mekanisme kepemiluan, posisi tersebut beralih kepada peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Guru Sodiq.
Secara normatif, ketentuan PAW mengacu pada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap pada daerah pemilihan yang sama. Dengan demikian, posisi Guru Sodiq dinilai kuat secara legal maupun administratif.
Sementara itu, konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, terkait kepastian pelantikan PAW hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan suara dan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz, juga belum memberikan keterangan resmi terkait apakah surat usulan PAW dari Ketua DPRD Banjar yang berasal dari Fraksi Golkar telah diterima, diverifikasi, dan disetujui sesuai prosedur.
Ketiadaan kepastian dari dua institusi tersebut semakin memperpanjang tanda tanya publik mengenai transparansi dan konsistensi proses PAW di Kabupaten Banjar.
Penegasan Hasnuryadi untuk mengawal proses PAW tanpa pungutan biaya menjadi sorotan tersendiri. Dalam dinamika politik lokal, isu “biaya proses” kerap menjadi bisik-bisik yang merusak kepercayaan publik. Karena itu, komitmen terbuka dari Ketua DPD Golkar Kalsel dinilai sebagai pesan kuat bahwa hak politik kader tidak boleh dikomersialkan.
Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Kabupaten Banjar dan KPU setempat untuk memastikan proses PAW berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, satu hal yang ditegaskan: secara perolehan suara dan mekanisme hukum, posisi Guru Sodiq berada pada jalur konstitusional untuk menggantikan almarhum Sahtam. Tinggal menunggu keberanian dan ketegasan lembaga terkait untuk menuntaskan proses tersebut secara terbuka dan profesional.
