Close Menu
    What's Hot

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HEADLINE»Ini Alasan Komisaris PT Baramarta Masih Pertahankan Dirut Baramarta Yang Berstatus Tersangka

    Ini Alasan Komisaris PT Baramarta Masih Pertahankan Dirut Baramarta Yang Berstatus Tersangka

    Ferdi OetayaFerdi Oetaya29/10/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Mobil Milik PT Baramarta di Sita Karena Wanprestasi Pembayaran Pajak. (foto : fer/RB)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan daerah PT Baramarta (Perseroda) yang sebelumnya diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka, ternyata kembali menduduki kursi Dirut.

    Komisaris Utama PT Baramarta, Siti Mahmudah membenarkan terkait kembalinya RA sebagai Direktur Utama Beramarta.

    “Sebenarnya untuk pemberhentian sementara Direktur Utama Baramarta lantaran ditetapkan tersangka sudah dilaksanakan, dan sesuai undang-undang, itukan juga sudah kami lakukan RPUSLB lalu, dalam materi rapat tersebut ditetapkan apakah jabatannya mengeutakan atau mencabut namun hasil keputusannya dalam rapat itu tidak mengambil pendapat, dan alasannya itu sebenarnya internal didalam yang memutuskan,” sebutnya saat ditemui di Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kab. Banjar Selasa 29 Oktober.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar Siti Mahmudah yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Baramarta. (foto : fer/RB)

    Dikarenakan tidak ada pengambilan keputusan saat rapat RPUSLB, maka otomatis pemberhentian sementara Direktur Utama PT Baramarta yang sudah dilakukan sebelumnya dinyatakan batal.

    “Kalau batal itukan artinya, kembali lagi RA menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Baramarta,” lanjutnya.

    Namun, meskipun hal itu terjadi, tetapi mengenai dengan status Direktur Utama Baramarta RA sebagai tersangka, pihaknya menginginkan untuk kembali melakukan rapat RPUSLB lagi bersama direksi.

    “Kami sudah bersurat kepada direksi, tinggal mereka saja lagi yang mempersiapkan untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

    Disebabkan di RUPSLB sebelumnya peserta rapat tidak mengambil keputusan, RA kembali menjabat sebagai Dirut PT Baramarta setelah sebelumnya diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dan tahanan rumah. (foto : fer/RB)

    Komisaris Bantah Lindungi Dirut PT Baramarta

    Terkait dengan adanya desas desus bahwa kembalinya Direktur Utama Baramarta RA yang ditetapkan sebagai tersangka lantara dapat ‘perlindungan’ oleh komisaris itu tidak benar.

    “Tidak ada masalah melindungi, kita cuma melaksanakan aturan saja, artinya karena aturan seperti itu maka kami hanya mengikutinya saja, dan dalam aturan juga sudah jelas apabila pada RPUSLB tidak dapat mengambil keputusan atau bertindak maka pemberhentian sementara batal,” sebutnya.

    Adapun mengapa pada saat RPUSLB mereka tidak dapat memberikan pendapat lantaran beber Siti Mahmudah, ada hal dan proses yang tidak dapat terpenuhi untuk memutuskan.

    “Tetapikan meski seperti itu kami tetap minta kapada para direksi untuk menjadwalkan lagi RPUSLB,” sahutnya.

    Beberapa mobil yang menjadi aset PT Baramarta di tempel stiker yang menyatakan disita oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Banjarmasin

    Mobil Milik PT Baramarta di Sita Karena Wanprestasi Pembayaran Pajak

    Terkait beberapa mobil yang sedang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Banjarmasin sudah juga sudah diketahui oleh Komisaris Utama Perusahaan PT Baramarta Siti Mahmudah.

    “Memang ada mobil yang disita tetapi untuk jumlahnya saya kurang mengetahuinya, prosedurnya memang dilakukan oleh pajak, karena kita (Baramarta) di anggap tidak memenuhi atau wanprestasi jadi itulah konsekwensinya,” tegasnya.

    “Untuk total tunggakan pajaknya mencapai kira-kira 200 an miliar (rupiah),” tutupnya sembari meninggalkan pewarta.

    Sementara itu Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen saat di konfirmasi terkait status Agus Rahman yang kembali menjabat sebagai Dirut PT Baramarta sementara masih menyandang status tersangka, menyatakan ia tidak berwenang mengurusi hal tersebut.

    Related Posts

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Putusan MA Memvonis Kahpi (74), Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

    31/05/2025

    Lisa Halaby–Wartono Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Banjarbaru, KPU Serahkan Hasil ke DPRD

    30/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    Berita Pilihan
    HEADLINE

    Tiga Sapi ‘Gemoy’ Presiden Prabowo Untuk Kurban, Dibeli dari Peternak Lokal

    04/06/2025 HEADLINE

    republikberita.co.id-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membeli tiga ekor sapi kurban dari seorang peternak asal Kabupaten…

    Politik dengan Hati, NasDem Kalsel Kurban 601 Sapi untuk Rakyat

    03/06/2025

    SFQR Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal di Selat Laut

    03/06/2025

    Ribuan Warga Padati Siring Laut, Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru Berlangsung Meriah

    02/06/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?