Martapura, Kalsel – Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, jajaran Polres Banjar menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar. Sejak 1 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 22 orang tersangka.
Langkah masif ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers Senin (16/02/2026) menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat di lapangan. Dari seluruh perkara yang diungkap, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih total mencapai 487,80 gram.
“Selama periode ini kami mengungkap 17 perkara dengan 22 tersangka. Total sabu yang diamankan mencapai 487,80 gram,” ungkapnya.

Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga Rp1.800.000 per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan menyentuh angka lebih dari Rp876 juta. Aparat juga memperkirakan ribuan orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IW (45). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 47,09 gram. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Tak hanya fokus pada narkotika, aparat juga menggencarkan penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik. Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial TG di warungnya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 157 botol minuman beralkohol berbagai merek, 264 botol Alkohol Gajah Duduk (11 dus), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp423.000.
Penindakan serupa dilakukan jajaran polsek. Polsek Sungai Pinang menyita puluhan botol alkohol berbagai merek. Polsek Martapura mengamankan botol alkohol, tuak, hingga alkohol berkadar 95 persen. Sementara itu, Polsek Gambut turut mengamankan seorang penjual berinisial ST dengan barang bukti puluhan botol alkohol 95 persen.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat akan terus digencarkan, terutama menjelang dan selama Ramadhan. Menurutnya, stabilitas kamtibmas menjadi prioritas agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar,” pungkasnya.
Upaya berkelanjutan ini menjadi cerminan keseriusan aparat dalam menjaga Kabupaten Banjar dari ancaman narkoba dan dampak negatif minuman keras, sekaligus memastikan suasana religius dan khusyuk dapat terjaga sepanjang bulan suci.
