REPUBLIKBERITA.CO.ID., BANJARMASIN –
Kenaikan pajak PPN 12% pada tahun 2025 ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak pasalnya banyak menduga kenaikan pajak tersebut akan berdampak kepada masyarakat kecil.
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah DJP Kalselteng meluruskan persoalan itu.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan, bahwa kenaikan PPN 12%, tidak semua barang dikenakan tarif PPN 12%. “Per 1 Januari ada kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, kemudian diambil jalan tengah bahwa tarif 12% tersebut hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah.
Untuk barang kebutuhan sehari-hari tarifnya juga 12%, tetapi penghitungannya menggunakan nilai lain, sehingga tarif akhir yang dikenakan menjadi tetap 11%,” jelasnya.
“Untuk lebih rincinya mengenai PPN 12% bisa dilihat pada Peraturan Kementrian Keuangan nomor 131 tahun 2024,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pada saat ini pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan telah melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo).
Dimna Perekonomian Regional Kalsel: Ekonomi Kalimantan Selatan 2024 ini tumbuh stabil, mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan sampai dengan bulan desember 2024, kondisi perekonomian Kalimantan Selatan melanjutkan tren positif meskipun menghadapi berbagai tantangan global dan domestik.
Pertumbuhan ekonomi provinsi didorong oleh sektor pertambangan, khususnya batubara, yang menjadi komoditas utama dengan porsi 27,32%. Berdasarkan pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih mendominasi PDRB Kalsel sebesar 42,33%.
Dimana hal ini mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas
masyarakat yang tetap terjaga. Namun, tekanan ekonomi global seperti fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian geopolitik masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Secara umum, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian
Kalimantan Selatan yang masih positif tersebut antara lain:
1. Tingkat inflasi Desember 2024 masih terkendali dan tercatat mengalami inflasi sebesar 1,95% (yoy), lebih tinggi dari Nasional (1,57%). Dari lima daerah di Kalsel yang menjadi sampel pengukuran, tingkat inflasi tertinggi pada Kab. Tanah Laut sebesar 2,90% (yoy), sedangkan yang terendah pada Kab. Kotabaru sebesar 0,26% (yoy).
Penyumbang inflasi di Kalsel antara lain emas perhiasan, ikan gabus, tarif parkir, dan minyak goreng.
2. Pada Desember 2024, neraca perdagangan di Kalimantan Selatan masih surplus sebesar
US$1.055,27 juta. Kondisi ini mengalami penurunan -15,56% dibandingkan bulan
sebelumnya. Sepanjang tahun 2024 ini, tren surplus neraca perdagangan terus berlanjut,
tetapi masih lebih rendah dibandingkan tahun 2023. Penyebab penurunan tersebut karena
berkurangnya permintaan dari luar negeri atas komoditas ekspor utama Kalsel yaitu batubara dan produk kelapa sawit.
Selain itu penurunan dari sisi impor diakibatkan oleh adanya peningkatan importasi bahan bakar kendaraan bermotor dan kapal kargo.
KINERJA APBN
Kinerja APBN dari sisi pendapatan sampai dengan Desember 2024 telah terealisasi sebesar Rp24,40 triliun atau 104,68% dari target.
Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023, kinerja pendapatan APBN sedikit mengalami pertumbuhan sebesar 1,06% yang berasal dari penerimaan pajak dan bea cukai.
Penerimaan perpajakan mencapai Rp21,43 triliun atau sebesar 100,64% dari target, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp0,59 triliun atau sebesar 105,09% dari target
Selain itu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,38 triliun atau sebesar 124,44% dari target. Kinerja PNBP mengalami kontraksi sebesar -11,87% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Realisasi belanja negara sebesar Rp41,24 triliun atau 98,83% dari pagu Rp 41,73 triliun.
Capaian ini meningkat 2,16% dibandingkan tahun lalu.
Realisasi Belanja untuk Bulan Desember
terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp9,70 triliun dan Transfer ke Daerah
(TKD) sebesar Rp31,54 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan rincian realisasi penerimaan pajak yaitu penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp10,35 triliun atau mencapai 94,72%, yang mengalami penurunan sebesar 10,52%. Realisasi penerimaan dari PPN & PPnBM sebesar Rp8,39 triliun atau 100,17%, kinerjanya mengalami peningkatan sebesar 28,14%. Realisasi penerimaan dari PBB Rp2.59 triliun atau mencapai 136,69%, yang mengalami penurunan sebesar 6,76%. Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp94,67 Miliar atau mencapai 105,88%, yang mengalami penurunan juga sebesar 2,99%.
Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu terkini perpajakan, antara lain, DJP saat ini sedang melakukan optimalisasi terhadap implementasi Coretax sehingga layanan kepada wajib pajak dapat lebih maksimal.
Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi Coretax kepada 4.054 wajib pajak. Edukasi ini digelar secara tatap muka/luring, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru. Harapannya, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax.
Terakhir, Syamsinar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kembali marak terjadi mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun
Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.