republikberita.co.id- Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ketidaknetralan sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor Banjarbaru pada Senin (12/5/2025), setelah proses pemeriksaan terhadap Syarifah yang dilakukan sebelumnya pada Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dengan nomor register 002.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPD LPRI Kalsel tersebut. “Betul, Ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Haris saat dikonfirmasi, Senin malam (12/5/2025).
Menurut AKP Haris, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. Syarifah diduga melanggar Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk materi perkara lebih lanjut akan kami sampaikan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Haris.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terbukti dipidananya atau tidak, itu nanti diputuskan di pengadilan. Saat ini beliau masih berstatus tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Syarifah, Dr. Muhammad Pazri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka.
“Baru tadi sore suratnya kami terima, dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” jelas Pazri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pemantau pemilu yang seharusnya bersikap netral. Proses hukum pun diharapkan dapat berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas demokrasi di daerah.