Close Menu
    What's Hot

    Anggaran MTQ Banjar Tembus Rp 15 Miliar, Rp 7,4 Miliar untuk EO, Pemkab Minta Pendampingan Jaksa

    17/07/2025

    Dirut RSD Idaman Telususri Komentar Kurang Enak Terkait Pegawainya

    17/07/2025

    PDAM Kotabaru Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Mulai Agustus 2025

    17/07/2025
    Login
    Republik Berita
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Republik Berita
    Home»HEADLINE»Ketua LPRI Kalsel Terjerat Hukum Usai Diduga Langgar Netralitas Pemantau Pemilu

    Ketua LPRI Kalsel Terjerat Hukum Usai Diduga Langgar Netralitas Pemantau Pemilu

    adminadmin13/05/2025
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram

    republikberita.co.id- Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ketidaknetralan sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 lalu.

    Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor Banjarbaru pada Senin (12/5/2025), setelah proses pemeriksaan terhadap Syarifah yang dilakukan sebelumnya pada Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dengan nomor register 002.

    Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPD LPRI Kalsel tersebut. “Betul, Ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Haris saat dikonfirmasi, Senin malam (12/5/2025).

    Menurut AKP Haris, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. Syarifah diduga melanggar Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    “Untuk materi perkara lebih lanjut akan kami sampaikan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Haris.

    Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Terbukti dipidananya atau tidak, itu nanti diputuskan di pengadilan. Saat ini beliau masih berstatus tersangka,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Syarifah, Dr. Muhammad Pazri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka.

    “Baru tadi sore suratnya kami terima, dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” jelas Pazri.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pemantau pemilu yang seharusnya bersikap netral. Proses hukum pun diharapkan dapat berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas demokrasi di daerah.

    Related Posts

    Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Laura Banjarbaru Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Segera Disangka

    16/07/2025

    ATCS Banjarbaru, Lampu Merah Rumdin Wali Kota, Dishub Banjarbaru, Proyek Miliaran, Kajian Lalu Lintas

    03/07/2025

    Distribusi Air Bersih Terganggu PTAM Intan Banjar Minta Maaf

    25/06/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Anggaran MTQ Banjar Tembus Rp 15 Miliar, Rp 7,4 Miliar untuk EO, Pemkab Minta Pendampingan Jaksa

    17/07/2025

    Dirut RSD Idaman Telususri Komentar Kurang Enak Terkait Pegawainya

    17/07/2025

    PDAM Kotabaru Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Mulai Agustus 2025

    17/07/2025

    Kejari Banjarbaru Usut Proyek Tiang Jaringan Rp 3 Miliar Diskominfo

    16/07/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Anggaran MTQ Banjar Tembus Rp 15 Miliar, Rp 7,4 Miliar untuk EO, Pemkab Minta Pendampingan Jaksa

    17/07/2025 Kabupaten Banjar

    Pelaksanan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2025 Foto : Humas Kominfo Kab Banjar

    Dirut RSD Idaman Telususri Komentar Kurang Enak Terkait Pegawainya

    17/07/2025

    PDAM Kotabaru Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Mulai Agustus 2025

    17/07/2025

    Kejari Banjarbaru Usut Proyek Tiang Jaringan Rp 3 Miliar Diskominfo

    16/07/2025
    © 2025 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?