REPUBLIKBERITA.CO.ID,. MARTAPURA – Perkara kasus Perusahaan daerah Kabupaten Banjar PT Baramarta (Perseroda) temukan fakta baru terkait persoalan status Direktur Utama.
Dimana ternyata imbas tidak dapatnya dilakukan pemberhentian pada Dirut PT Perusda Baramarta yang ditetapakan sebegai tersangka dan akan menjalani sidang itu diduga ada kesalahan pada pihak Komisaris.
“Kesalahan yang dimaksud itu dilontarkan sendiri oleh pihak Komisaris yakni Siti Mahmudah kepada kami, lantaran ada peraturan yang tidak dijalankan pihaknya, dimana yang bersangkutan tersangaka seharusnya diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, namun hal itu tidak diberikan oleh komisaris, sehingga didalam RPUSLB, tidak sepakat dalam Kesepakatan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kab Banjar Lauhul Mahfuz Pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Rabu 6 November 2024 di gedung DPRD.
Akibat masalah itu pihak Komisi II DPRD Kab Banjar menyangkan perilaku pihak komisaris,
“Karena aturan yang harusnya dijalankan tidak dilakukan,” bebernya.
Saat ditanya dengan tidak dijalankannya salah satu peraturan tersebut apakah ada dugaan Komisaris tengah melakukan pembelan kepada tersangka ?, itulah juga jawab Mahfuz yang menjadi pertanyaan mereka.
“Apakah yang dilakukan oleh pihak komisaris itu sudah direncanakan, atau ada ketidak sengajaan itu belum tau, tetapi jika itu dilakukan lantaran tidak sengaja kami mengetahui kapasitas Komisaris kerana sudah hampir 5 tahun dirinya menjabat atau mengurus di perushaan tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan juga oleh anggota DPRD Komisi II bahwa dengan adanya polemik seperti ini mereka meminta kepada pihak Komisaris perusahaan untuk menindak lanjutinya.
“Dari hasil rapat tadi untuk status Dirut tersbut kami menunggu keputusan dari Bupati Banjar yang difintif,” akunya.
Kemudian jika seandainya pada sidang nanti ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah kata Rahmat Saleh, maka akan dilakukan rapat lagi untuk menentukan statusnya apakah dipertahakan sebagai Dirut Baramarta atau tidak.
“Yang jelas polimik ini menjadi catatan kusus bagi kami, nanti kita lihat,” sebutnya.
Adapun untuk keinginan Dewan sendiri pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ini dipertahakan atau tidak.
“Kami belum ada kesepakatan untuk itu,” tutupnya sembari tertawa.
Sementara itu Komisaris Siti Mahmudah mengatakan, bahwa untuk persoalan masalah status Dirut PT Perusda Baramarta yang ditetapakan sebegai tersangka masih tetap menunggu Bupati difinitif.
“Kesepakatan kami pada RDP tadi hal yang berkaitan dengan status Dirut PT Perusda Baramarta sudah menjadi tahanan dan bisa aktif kembali itu apakah akan digantikan sementara nanti akan dilakukan RUPS dan prosesesnya wajib dihadiri Bupati difinitif,” akunya.
Jika nanti tersangka Dirut PT Perusda Baramarta tersebut menimbulkan gangguan proses jalannya perusahaan maka mereka akan melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah.
“Yang pasti kalau itu menjadi hal yang sangat krusial maka akan menjadi evaluasi bersama pemerintah daerah,” akhirnya.