REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, mengeluarkan surat Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara.
Surat dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024 tertanggal 25 November 2024, ditujukan untuk Ketua PPK, PPS dan KPPS se-kota Banjarbaru.
Isi surat yang dimaksud, Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Hal yang disampaikan yakni:
- Pasangan calon nomor urut 02 atas nama H.Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
- Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) KPPS dapat menggunakan contoh Format Pengumuman, terlampir.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.