REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Sudah hampir 3 bulan lamanya kasus dugaan fitnah penyerobotan tanah kepada masyarakat yang tinggal di Desa Cindai Alus, Kec Martapura, Kabupaten Banjar. Belum juga kejelasan hukum.
Bagaimana tidak hal tersebut dikarenakan kasus yang ditangani Polres Banjar itu sampai hari ini masih melakukan pemanggilan saksi-saksi saja.
“Terkait kasus itu kami masih dalam pemanggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kanit Pidum Polres Banjar Rizky Febrianto

Selasa 18 Maret 2025.
Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2025 yang lalau Kanit Pidum Polres Banjar Rizky Febrianto juga mengatakan bahwa pihaknya sudah dilakukan proses penyelidikan yakni pelapor
“Sudah kami periksa stelah ini saksi saksi yang terkait juga akan kami periksa,” ungkapnya kepada Republik berita.co.id Kamis 23 Januari 2025.
Kedepan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Belum mas nanti bertahap,” bebernya.
Diketahui kasus yang dilaporkan H Hasnan Basuki Rahmat warga Desa Cindai Alus, Kec Martapura, kepada Polres Banjar sudah dilakukannya sejak 2 Januari 2025 yang lalu
Diamana laporan itu disampaikannya lantaran dirinya tidak terima di tuding sebagai mafia tanah.
“Atas dasar itu karena menurut saya sudah melakukan pencemaran nama baik, maka saya melaporkannya kepihak yang berwajib dan ada 2 orang yang saya laporkan,” ungkapnya Kamis 2 Januari 2025.
Sebelum dirinya melaporkan kepada Polres H. Hasnan mengaku bahwa dua orang tersebut dulu sempat melaporkannya pada tahun 2021 yang lalu atas tuduhan penyerobotan tanah.
“Dimana saya dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah miliknya sekitar 6.500 meter, tetapi pada saat persidangan tuduhan yang dilakukan oleh dua orang tersebut tidak terbukti, karena pada saat di pengadilan sayalah yang memenangkan nya bahkan tidak tanggung-tanggung kemenangan saya pada pengadilan, mulai dari putusan Majelis Hakim tingkat permata Pengadilan Negeri Martapura Nomor 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 8 Desember 2022, Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/PD/2023/PT.BJM, tertanggal 8 Desember 2023. Serta berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2023, tertanggal 27 November 2023, semua kami menangkan,” akunya
Malah lanjut H. Hasnan yang sebenarnya melakukan penyerobotan tanah adalah dua orang yang melaporkan dirinya tersebut.
“Diia yang menyerobot tanah saya. dengan cara, mereka membuat surat yang berbatasan dengan tanah saya kurang lebih 5000 meter dan untuk menguasai tanah saya, lalu mereka membuat surat mutasi objek tanah. Sehingga tanah mereka yang asalnya 5000 meter menjadi 10.000 meter, ironisnya pembayaran surat itu juga dibenarkan oleh kepala desa tentunya beserta aparatnya,”.
Akibat dari itu semua karena pembuktian penyerobotan tanah yang dilaporkan dua orang tidak terbukti, maka dia melaporkan balik dengan tuduhan tengah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 tentang tindak pidana fitnah.
“Tentunya dengan surat yang mereka bikin ini, timbul lah masalah, kemudian akhirnya merekalah yang telah terbukti melakukan penyerobotan kepada tanah saya,” ucapnya
Atas kejadian ini, ucap H Hasnan, Aparat penegak hukum harus menindak tegas kepada oknum mafia tanah.
“Tentunya supaya hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Cindai Alus ataupun tempat lainnya,” tuturnya