REPUBLIKBERITA.CO.ID, KABUPATEN BANJAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terkait laporan kampanye terselubung yang ditujukan kepada Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Saidi Mansyur – Said Idrus.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga yang menilai spanduk yang dipasang di Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Gambut memuat Tagline MANIS serta foto Saidi sebagai Bupati Kabupaten Banjar pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjar dan Hari Kemerdekaan, diduga sebagai kampanye terselubung.
Bawaslu Banjar menerima laporan tersebut pada 1 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/X/2024.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Wahyu, menjelaskan bahwa laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perbawaslu.
“Kami telah menerima laporan dan mengatur jadwal konfirmasi kepada semua pihak, baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu, Senin (14/10/2024).
Sebagai bagian dari proses, Bawaslu Banjar juga melibatkan para ahli untuk memberikan pendapat terkait norma hukum yang diduga dilanggar oleh pasangan calon tersebut.
Namun, setelah melalui serangkaian klarifikasi dan kajian mendalam, termasuk pemeriksaan bukti-bukti, Bawaslu menyatakan tidak menemukan pelanggaran.
“Pada tanggal 11 Oktober kami telah menyelesaikan seluruh proses penanganan pelanggaran dan mengumumkan bahwa tidak terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor Saidi Mansyur. Semua hasil klarifikasi dan kajian menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berdasar,” lanjut Wahyu.
Hasil penyelidikan ini telah dipublikasikan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar dan juga melalui situs resmi Bawaslu, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dengan ini, Wahyu menegaskan bahwa perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa adanya temuan pelanggaran dari pihak terlapor.