republikberita.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan pasangan Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Rabu malam (28/5/2025), dan keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), KPU Kalsel menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini sekaligus menandai selesainya tugas utama KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada di Banjarbaru.
“Setelah berkas penetapan ini kami serahkan ke DPRD Kota Banjarbaru, maka tugas kami secara resmi selesai. Selanjutnya kami akan menyampaikan laporan akhir ke KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil penetapan tersebut.
“Kami telah menjadwalkan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon terpilih pada 31 Mei 2025. Rapat ini akan menghasilkan berita acara penetapan yang selanjutnya akan kami usulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” jelas Rizky.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga transparansi serta kepatuhan hukum.
“Tidak akan ada yang tergesa-gesa. Semua tahapan harus berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Kami juga menghargai kerja keras seluruh jajaran KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Rizky turut berharap agar proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih bisa dilakukan di Banjarbaru oleh Gubernur Kalsel, tanpa perlu dilakukan di Jakarta.
“Semoga saja pelantikannya bisa dilaksanakan di daerah, karena akan lebih bermakna bagi masyarakat Banjarbaru,” pungkasnya.