REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat di Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu (23 Februari 2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir, dan anaknya, Muhammad Andra Nararya, mengalami luka lebam dan benjol di bagian Jidat. Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di kediaman mereka yang beralamat di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat terduga Muhammad Muhajir, adalah seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Kuasa hukum korban dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. bersama Rekannya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
Salah satu tim kuasa hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni, sehingga harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga.
“ Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak mengatur bahwa kasus ini adalah delik khusus namun bersifat murni, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” terang Hafidz Halim.
Kami telah menerima Kuasa Khusus pendampingan, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan yang seadil adilnya.
” Kita akan buat dua Laporan Polisi, nanti untuk korban anaknya agar mendapatkan perlindungan kita akan koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Republik Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.