Close Menu
    What's Hot

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Login
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu
    Home»DAERAH»Banjarbaru»Margarito : Sudah betul ini KPU melaksanakan (diskualifikasi paslon nomor 2 pilkada banjarbaru)

    Margarito : Sudah betul ini KPU melaksanakan (diskualifikasi paslon nomor 2 pilkada banjarbaru)

    adminadmin16/12/2024
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Email Telegram
    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (foto : tangkap layar youtube)

    REPUBLIKBERITA.CO.ID – Dalam Podcast Akbar Faizal di kanal youtubenya bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, membahas tentang polemik Pilkada, termasuk Pilkada Kota Banjarbaru yang salah satu pesertanya dibatalkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

    Akbar dalam podcastnya menanyakan, apakah hak Aditya dilanggar karena banyak yang menanyakan kenapa diskualifikasi dilakukan saat proses kampanye dan ditapan pilkada, apalagi dihubungkan dengan partai pendukungnya yang hanya empat yang tidak memiliki banyak suara, dihadapkan dengan partai pendukung Lisa-Wartono memiliki 13 partai, disatu sisi juga Lisa-Watono juga kerepotan seakan akan mereka yang merancang hal ini, padahal mereka hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU, apalagi dikatakan bahwa koalisi partai Lisa-Wartono menjegal Aditya, kemudian penyelenggara pemilu yang juga ada dikatakan penyelenggara pemilu telah dipakai oleh partai-partai besar untuk menjegal Aditya, apa catatanmu?

    Margarito menjawab, apabila ada yang mengatakan menjegal dan segala macam itu, biarkan saja, yang terpenting bisa dibuktikan, bahwa ini sudah by rules by regulation, kalau tidak by rules by regulation tuduh tuduh saja, kalau sudah sesuai undang-undang sudah sesusia aturan biarkan saja.

    “Karena dalam pertarungan seperti ini kan anda pahamlah, selalu ada begitulah ada propaganda ini propaganda sana, ini serang sana, biasa dengan kata-kata yang tidak senang biasa sajalah, yang terpenting bagi saya objektif, rulesnya ada by regulation sudah lah,” ucapnya.

    Dalam kasus ini ia kembali menekankan, KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun anggaran mereka dari APBD dibawah kepemimpian sang petahana, namun penyelenggara tetap tegak pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Mau suka atau tidak pembatalan ini sah, dengan segala hormat kepada bapak yang dibatalkan bahwa pembatalan ini sah, hukum itu menyediakan cara prosedur untuk orang yang tidak setuju dengan keputusan tersebut diberikan hak untuk mengoreksi ke PTUN atau ke Mahkamah Agung digunakan atau tidak, kalau tidak digunakan maka secara hukum anda harus dianggap menerima keputusan itu, mengikatkan tunduk kepada keputusan itu dan mengikatkan diri kepada semua konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan itu, jadi selesai. Anda kehilangan kepentingan kehilangan hak dan secara konsekuansi anda kehilangan legal standing pergi ke Mahkamah Konstitusi,” akhir Margarito.

    Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara berpandangan secara normatif, sebagaimana undang undang dalam pasal tersebut.

    “Bahwa yang bersangkutan anda tidak boleh melakukan seperti itu mengambil keuntungan secara politik dengan menggunakan fasilitas negara dan APBD yang bersumber dari rakyat, pilihannya hanya satu Bawaslu dan KPU mesti memenuhi perintah undang-undang,” cetusnya.

    Ia menjelaskan pemilu itu ada karena ada kehendak untuk memastikan agar pemerintah tidak ngawur tidak ngaco apalagi menggunakan sumberdaya rakyat untuk kepentingan dia sendiri, oleh karena itu pasal ini special tidak boleh di sepelekan.

    “Betul ekspektasi kita untuk menciptakan pemerintah yang adil, dengan cara jangan anda macam-macam menggunakan sumberdaya politik dan segala macam untuk kepentingan anda, ini tidak akan berarti kalau tidak ada pasal ini,” ucapnya.

    Hal ini tegas Margarito, sangat penting dan urgen dan mesti ditaati dan dilaksanakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya.

    “Sudah betul ini KPU melaksanakan. Salah kalau KPU tidak membatalkan, salah malah, kalau cukup bukti petahana menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia, bagi saya KPU dan Bawaslu malah salah,” tandasnya.

    Soal cetak ulang surat suara baru yang sudah diatur dan ternyata kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan, ia menyayangkan tidak ada regulasi yang mengatur itu, dan juga KPU tentu tidak memiliki anggaran untuk melakukan cetak ulang surat suara.

    “Sejauh ini yang saya mengerti tidak ada rule yang mengatur hal ini (cetak suara ulang),” tuturnya.

    Related Posts

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Wali Kota Banjarbaru Ajak Masyarakat Awasi Mobil Dinas yang Dipakai untuk Mudik

    16/03/2026

    Polres Banjarbaru Hadirkan Sembako Murah untuk Warga, Dukung Stabilitas Harga Pangan Ramadan

    16/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026 DAERAH

    REPUBLIKBERITA.CO.D, MARTAPURA – Di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, ketika malam-malam kian syahdu dan…

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026

    Ramadan Penuh Berkah! PT Berkat Rizki Alam dan PT Berkat Bersaudara Bersatu Bahagiakan Anak Yatim di Sungai Ulin

    17/03/2026
    Our Picks

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Empat Oknum BAIS TNI Ditahan, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Terungkap!

    19/03/2026

    Dari Mudik Gratis hingga Sembako Subsidi, Korpri Banjar Ringankan Beban ASN di Ramadan

    18/03/2026
    Most Popular

    Tinggalkan Panggung, Backstager Indonesia Kalsel Pilih Berbagi di Ujung Ramadan

    19/03/2026

    Gurih Manis Pedasnya Dawet Sambal di Jatimulyo

    06/09/2024

    Penghargaan WTN Ke-5 dari Kemenhub RI Untuk Pemkab Banjar

    09/09/2024

    Categories

    • ADVERTORIAL
    • AGRARIS
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HARDNEWS
    • HEADLINE
    • HUKUM
    • Hulu Sungai Tengah
    • Kab Tapin
    • Kabupaten Banjar
    • Kalimantan Selatan
    • KESEHATAN
    • Kotabaru
    • Kriminal
    • Kuliner
    • NEW
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • OPINI RAKYAT
    • PEMILU
    • PENDIDIKAN
    • Perikanan
    • Perisitiwa
    • Pertanian
    • PTAM INTAN BANJAR
    • Religi
    • SENI BUDAYA
    • Tanah Bumbu
    • UMUM
    • WISATA
    © 2026 - REPUBLIKBERITA.CO.ID
    • HOME
    • HUKUM
      • KRIMINAL
    • AGRARIS
      • Pertanian
      • Perikanan
    • OLAHRAGA
    • NUSANTARA
    • DAERAH
      • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Kabupaten Banjar
      • Kab Tapin
      • Kotabaru
      • Tanah Bumbu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?