REPUBLIKBERITA.CO.ID.,BANJARBARU – Kelurahan Mentaos resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi pertama di Indonesia.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ombudsman RI dalam agenda pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi se-Kota Banjarbaru, serta pembangunan Zona Integritas di lingkungan Diskopumnaker, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Sungai Besar, dan Kelurahan Mentaos, Rabu (30/7) siang
Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, bahwa hal ini jadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“inj juga jadi simbol komitmen Pemkot Banjarbaru mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya
Menurutnya, pencanangan ini adalah langkah nyata menjadikan Banjarbaru kota percontohan tata kelola pemerintahan.
“Visi kita Banjarbaru EMAS, Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera. Saya berharap aparatur memahami prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan menjunjung tinggi etika pelayanan,” tegas Lisa.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi langkah progresif Pemkot Banjarbaru.
Sebab menurutnya, aset terbesar pemerintah adalah sumber daya manusianya. Jika petugas di kelurahan ramah dan melayani dengan senyum, itu bukti keberhasilan kepala daerah.
“Sehingga penetapan Mentaos ini diharapkan jadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan status tersebut, Banjarbaru mempertegas posisinya sebagai kota yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pelayanan publik yang humanis dan akuntabel.
