Martapura, Kalsel – Dalam rangka menciptakan suasana yang khidmat dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Kebijakan ini menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas selama Ramadan dengan tetap menjaga nilai-nilai ketertiban, toleransi, serta kekhusyukan ibadah.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa surat edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi daerah yang telah berlaku, yakni Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016.
“Perda Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung rombong dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman sebelum waktu yang ditetapkan pada bulan Ramadan dilarang melayani makan dan minum di tempat,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, tempat usaha yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan mulai beroperasi pukul 17.00 WITA. Sementara itu, pedagang makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya dapat membuka dagangan mulai pukul 15.00 WITA.
Tak hanya mengatur jam operasional usaha kuliner, surat edaran ini juga menegaskan larangan menyalakan petasan atau sejenisnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan.
Lebih lanjut, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016, terdapat dua poin imbauan penting. Pertama, seluruh usaha hiburan umum seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, serta panti pijat diwajibkan menutup operasional selama bulan Ramadan.
“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.
Sementara itu, tradisi “bagarakan sahur” tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA, dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar. Adapun kegiatan festival atau event keagamaan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong dan sejenisnya dapat dilaksanakan pukul 21.00 WITA atau setelah salat tarawih.
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Lisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga suasana Ramadan agar tetap penuh kedamaian dan kebersamaan.
Ia juga mengimbau warga yang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut agar segera melaporkan melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun melalui akun Instagram resmi @satpolppbjb.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriyah di Kota Banjarbaru dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhusyukan, sekaligus memperkuat semangat toleransi serta harmoni sosial di tengah masyarakat.
