BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar rapat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengaturan alat peraga kampanye, Senin (30/09/2024).
Rapat di Aula Gawi Sabarataan tersebut dihadiri Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Muhammad Farhani dan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan.
Farhani menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan Pilkada yang demokrasi, adil dan transparan.
“Kita akan gencar melakukan sosialisasi salah satu dalam rapat yang kita laksanakan pada hari ini. Jadi kita harus menjaga dan memastikan bahwa seluruh ASN di Kota Banjarbaru netral,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada ini lanjut Farhani, apabila ada ASN yang melanggar netralitas ini sesuai dengan peraturan UUD yang berlaku tentunya ada sanksi.
“Dan kita berharap mudah-mudahan ASN dilingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk bisa bersama-sama memahami ini semua. Bahwa netralitas ASN itu harus tetap dijaga,” ungkapnya.
Rapat ini juga membahas pengaturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Ditegaskan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan ketentuan Lokasi dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Tentunya, Bawaslu Kota Banjarbaru akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh calon Kepala Daerah dan tim sukses mengikuti aturan yang berlaku.