REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru Menggelar sosialisasi penetapan penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelanggan terkait latar belakang kenaikan tarif yang akan diberlakukan mulai Agustus 2025.
Acara berlangsung di Aula kantor Kecamatan Pulaulaut Utara, Kamis (17 Juli 2025), dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD, Ketua Komisi II, Ketua Pengawas, Asisten Bidang Ekonomi Kabupaten Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta tokoh masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Direktur PDAM, Tri Basuki, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini akan berlaku untuk seluruh kategori pelanggan. Penyesuaian ini dilakukan mengingat tarif air bersih di Kotabaru tidak mengalami kenaikan sejak empat tahun terakhir, sementara beban operasional terus mengalami peningkatan.
“Langkah ini kami ambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi operasional PDAM, yang saat ini dihadapkan pada lonjakan biaya dan harapan masyarakat akan layanan serta kualitas air yang lebih baik,” ucapnya.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada beberapa dasar hukum dan pertimbangan teknis, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 yang mengatur perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Penyesuaian tarif ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023, yang menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk badan usaha milik daerah air minum se-Kalimantan Selatan tahun 2024.
Hasil evaluasi kinerja PDAM Kotabaru oleh BPKP Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam laporan No. PE.09.03/LHV-132/PW16/4/2024. Terdapat ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan yang diperoleh, sehingga menimbulkan beban keuangan perusahaan.
Tri Basuki menambahkan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya PDAM untuk menjaga keberlanjutan operasional, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas distribusi air bersih bagi masyarakat Kotabaru.
“Tarif air yang sebelumnya Rp 2.500 per m3 (meter kubik) akan disesuaikan menjadi Rp 3.000. Jadi, kenaikannya hanya Rp 500 saja. Bahkan, dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, hanya Kotabaru yang memiliki kenaikan paling rendah dibanding daerah lainnya yang telah menerapkan tarif hingga Rp 4.000 per m3 (meter kubik) sesuai ketetapan Gubernur,” terangnya.
Diharapkan, penyesuaian tarif ini dapat mendukung keberlanjutan pelayanan air bersih dan mendorong peningkatan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan masyarakat kabupaten Kotabaru secara menyeluruh.