REPUBLIKBERITA.CO.ID, MARTAPURA – Pemeriksaan Badan Pengawas Pemelihan Umum Bawaslu Kabupaten Banjar yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan terus berlanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidzh Ridha saat dikonformasi mengatakan, adapun untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP kepada pihaknya baru pertama ini.
“Masih berproses dan sidang pertama ini berlanjut, kita tunggu undangan berikutnya,” tulisnya singkat melalu pesan Selasa 10 Desember 2024.
Adapun untuk petinggi Bawaslu yang menjalani sidang pemeriksaan oleh DKPP tersebut yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.
Untuk kedua orang yang dilaporkan itu diduga tengah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu KEEP perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024.
Disebutkan bahwa teradu 1 melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap disebuah perguruan tinggi swasta Kota Banjarmasin.
Kemudian teradu dua dituduh mempengaruhi pihak yang sedang berpekara dalam proses sidang ajudikasi pada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangkan caleg PAN No Urut 1 Pangeran Khairul Saleh.
Untuk diketahu pelapor perkara tersebut ada tiga orang yakni Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fua’di, dan Aramandiasnyah.
Sementara itu sempat juga diberitakan sebelum sidang, dimana dari keterangan website resmi milik DKPP dengan kode 412/03/SET-02/VII/2024 bahwa 5 orang yang dilaporkan itu adalah petinggi Bawaslu Kab Banjar.
Tertuang nama-nama yang dilaporkan yakni :Muhammad Hafidzh Ridha sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten BanjarMuhaimin – Anggota BawasluRamlianoor – Anggota BawasluWahyu – Anggota BawasluMuhammad Syahrial Fitri – Anggota Bawaslu.
Selain itu adabjuga teradu Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, dengan Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 250-P/L-DKPP/VII/2024.Keterangan dalam website tersebut, Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 Juli 2024.
