Republikberita.co.id, Banjarbaru,- Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam upacara yang digelar di Lapangan Murdjani, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1057 Tahun 2025 tentang kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, menjelaskan pengangkatan ini bertujuan memberikan kepastian status hukum bagi pegawai PPPK paruh waktu yang telah memenuhi syarat dan memiliki Nomor Induk PPPK.
“Hari ini kita menyerahkan secara resmi SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Tujuannya agar para pegawai bekerja dengan komitmen, profesional, dan mendukung efektivitas kinerja di lingkungan Pemkot Banjarbaru,” ujarnya.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi pemerintah yang membuka peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“PPPK memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Pemkot Banjarbaru menyerahkan SK kepada 1.451 orang PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 185 tenaga guru, 1.265 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan. Selain penyerahan SK, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar melaksanakan tugasnya dengan dedikasi penuh, profesionalisme, dan integritas, sehingga program kerja pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.
“Saya berharap seluruh PPPK dapat bekerja sepenuh hati dan memberikan hasil terbaik di unit kerja masing-masing,” tutupnya.
