REPUBLIKBERITA.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil mencatatkan penerimaan pajak daerah tahun 2024 yang melampaui target, mencapai 109,49 persen atau sebesar Rp 205 miliar dari target awal Rp 187,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak daerah.
“Raihan ini menunjukkan pencapaian yang signifikan, dengan realisasi pajak daerah yang melampaui target hingga mencapai Rp 205 miliar atau 109,49 persen,” ujar Rudi saat ditemui Selasa (14/01/2025).
Beberapa sektor utama berkontribusi besar terhadap capaian ini. Pajak Makan Minum (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) mencatatkan hasil signifikan sebesar Rp 54,1 miliar atau 126,65 persen dari target Rp 42,7 miliar. Pajak Perhotelan juga melampaui target dengan realisasi Rp 13,3 miliar atau 134 persen dari target Rp 9,7 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut memberikan kontribusi positif, mencapai Rp 21,97 miliar dari target Rp 20,7 miliar. Sementara itu, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp 49,72 miliar atau 92,8 persen dari target Rp 54 miliar. Pajak Penerangan Jalan Umum juga mengalami peningkatan dengan realisasi Rp 49 miliar atau 107,58 persen dari target Rp 45 miliar.
Rudi menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk mengoptimalkan potensi PBB dan sumber pajak lainnya.
“Upaya kami untuk terus meningkatkan penerimaan pajak, terutama PBB yang memiliki potensi besar, memberikan dampak positif dalam pencapaian target. Kami juga terus berusaha mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan pajak lainnya,” tambahnya.
Memasuki tahun 2025, Pemkot Banjarbaru menetapkan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 267 miliar. Kenaikan target ini didorong oleh kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 1. Dengan aturan baru ini, Pemkot Banjarbaru akan menerima langsung pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pendapatan opsen ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan pajak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap capaian penerimaan pajak yang melebihi target,” pungkas Rudi.
Dengan strategi optimalisasi pajak yang terus digencarkan, Pemerintah Kota Banjarbaru optimis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.