REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar sudah lakukan pembayaran tunggakan pajak.
Dimana tunggakan pajak yang dibayarkan mereka itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.1,2.
Direktur Utama PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdianyah mengatakan bahwa pembayaran pajak itu dilakukan secara perlahan.

“Pembayaran Pajak yg besarannya sekitar 1,2M ini telah dicicil,” ungkapnya Jumat 14 Maret 2025.
Kendati demikian cicilan pembayaran pajak yang dilakukan pihaknya lanjut Rusdi akan dilakukan selama 3 tahun lamanya.
“Untuk pembayaran perbulannya kami mengeluarkan dana sebesar Rp 33 Juta,” lanjutnya.
Rusdi memberakan dengan adanya pembayaran pajak ini maka pihaknya akan bekerja keras lagi dalam memenuhi target pendapatan.