REPUBLIKBERITA.CO.ID, KOTABARU – Satpolairud Polres Kotabaru gelar pers rilis terkait pengungkapan kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan jenis amparan dasar atau pekat di wilayah perairan Kotabaru, kegiatan ini berlangsung di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (18/03/2025).
KOMPOL Agus Rusdi Sukandar SH.SIK.MH, didampingi oleh Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, dan KBO Polairud, mengatakan bahwa ini merupakan langkah tegas menindak pelaku penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut, penangkapan ini bermula ketika adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan amparan dasar atau pukat ikan.
“Pada tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, anggota kami melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru, ditemukan tujuh kapal yang berlabuh di perairan laut Pudi, Kotabaru, saat dilakukan pengecekan, ketujuh kapal itu terbukti membawa alat tangkap jenis lampara dasar pukat ikan, dan kemudian langsung kami amankan,” terangnya.

Tujuh kapal yang diamankan itu adalah KMN Bunga Asmara, KMN Fajar Mulia 04., KMN Fajar Mulia 05, KMN Huriyyah 01, KMN Tiga Saudara Helmi6, KMN Warga Kelana 07, KMN Warga Kelana 08.
Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan para nelayan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut.
“Ini merupakan pelanggaran yang dapat menghancurkan terumbu karang, tempat berkembang biaknya ikan, akibatnya stok ikan semakin sedikit, hal ini juga sangat merugikan nelayan tradisional,” ucap Kasat Polairud Kotabaru.
Ia juga menambahkan bahwa pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Kami menghimbau kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan generasi mendatang dapat menikmati hasil laut yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kejadian ini, sebanyak 28 orang diamankan dalam operasi ini, termasuk 7 nakhoda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.