REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – REPUBLIKBERITA.CO.ID., MARTAPURA – Perkara persoalan dugaan penyerobotan tanah di Jalan Keramat, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar terus berlanjut.
Adapun persoalan yang prosesnya saat ini dalam penyelidikan Polres Banjar tengah menemukan fakta-fakta baru.
Kanit Pidum Polres Banjar Rizky Febrianto mengatakan bahwa ternyata tanah yang di akui oleh Syamsi Walkomar atau yang kerap disapa H. Utuh bukan miliknya.
“Memang surat segel yang di kelam Syamsi Walkomar H. Utuh bukan miliknya tetapi H. Utuh orang yang di perintahkan untuk memproses tanah yang diklaim oleh segel tersebut,” ungkapnya 21 Mei 2025. Namun
ketika ditanya apakah surat kuasa untuk memproses tanah tersebut memang ada dimiliki oleh yang bersangkutan Syamsi Walkomar alias H. Utuh. Dijawab Rizky Febrianto bahwa untuk semua itu sudah ada setelah dilakukan korsecek “Setelah kami cek surat tersebut ternyata sudah ada dan itu diserahkan sejak tahun 2024,” bebernya.
Saat ini untuk proses tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Banjar “Pemanggilan Bpn kami lakukan untuk melakukan pengkajian ulang masalah SKT dan SHM yang di akui oleh kedua belah pihak,” sebutnya.
Kemudian adapun kedua belah pihak antar pelapor dan dilaporkan sudah dilakukan pemeriksaan. “Keduanya sudah kami periksa namun masalah ini tidak bisa selesai dengan cepat harus prlu pengkajian mendalam,” akunya.
Pada pemberitaan sebelumnya kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan sengketa tanah yang menimbulkan keributan.